“Kami ingin menjadikan kolaborasi ini sebagai contoh sinergi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga konservasi serta pelestarian dan pemanfaatan kawasan hutan harus berjalan beriringan,” katanya.
Kerjasama ini menjadi tonggak penting dalam upaya membuka jalur pendakian Gunung Kerinci dari arah Solok Selatan, setelah melewati proses panjang koordinasi dan komunikasi lintas instansi.
Puncaknya, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) melalui Memorandum Nomor: M.59/KSDAE/SKSDAE/KSA.01/6/2025 tertanggal 16 Juni 2025, memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
Dukungan tersebut diwujudkan dalam bentuk hibah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah. (ped/rel)




















