Ditambahkan AKP Arvi, tim yang menggeledah pelaku, berhasil menemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik bening. Tim kemudian menggiring pelaku ke kediamannya untuk mencari barang bukti lain.
“Di rumah pelaku, kami menemukan abrang bukti tambahan berupa bong dan tiga lembar plastik bening pembungkus sabu. Saat dilakukan penangkapan dan penyitaan, disaksikan lansgung oleh Kepala Jorong dan masyarakat sekitar,” ujar dia.
AKP Arvi menegaskan, saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang. Terhadap pelaku, masih dilakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringannya.
“Pelaku kami jerat dengan pasal 114 ayat 1jo pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurungan penjara,” tutupnya. (ant)




















