“Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kami mendapat informasi kalau pelaku Visko Arisandi bersama adik kandungnya Visko Arisandi memiliki dan menyimpan narkoba di kediamannya. Tim kemudian bergerak ke kediaman orang tua pelaku untuk menggerebeknya,” jelas AKP Arvi.
AKP Arvi menuturkan, setelah dilakukan penggerebekan, tim mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Tim kemudian memanggil saksi-saksi yang merupakan warga setempat untuk dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah. Orang tuanya sempat histeris melihat anaknya ditangkap.
“Ketika dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 11 paket sabu dan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik klip bening. Kita juga menyita bong, plastik pembungkus sabu dan Handphone,” tutur dia.
AKP Arvi menuturkan, di hadapan saksi-saksi, kedua pelaku mengakui jika barang bukti yang ditemukan merupakan milik mereka yang akan dijual dan dikonsumsi. Setelah itu, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tanahdatar untuk diproses hukum.
“Visco ini merupakan residivis kasus sabu. Selepas dari penjara ia kembali berulah dengan menjual dan mengedarkan narkoba. Parahnya, ia juga melibatkan adiknya untuk mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu,’ tutup dia. (ant)













