BERITA UTAMA

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD dan Pilkada Berbarengan

0
×

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD dan Pilkada Berbarengan

Sebarkan artikel ini
SIDANG— Para Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) telah memu­tuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan diselenggarakan secara terpisah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno, pada Kamis (26/6).

Melalui keputusan itu, pemilu untuk memilih ang­gota DPR, DPD, serta Pre­siden dan Wakil Presiden (pemilu nasional) akan di­se­lenggarakan terpisah dari pemilu untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah. MK mengusulkan pemu­ngutan suara nasional dipi­sah dan diberi jarak paling la­ma 2 tahun 6 bulan dengan pe­milihan tingkat daerah.

“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 ten­tang Perubahan atas Un­dang-Undang Nomor 1 Ta­hun 2015 tentang Peneta­pan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Un­dang Nomor 1 Tahun 2014 ten­tang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Men­jadi Undang-Undang (Lem­baran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) berten­tangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Re­publik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepan­jang ke depan tidak dimak­nai, ‘Pemilihan dilaksana­kan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil guber­nur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Per­wakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” ujar Ketua MK Su­hartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6).

Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian se­jumlah pasal dalam Un­dang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu un­tuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun de­ngan Pemilu tingkat daerah.

Gugatan tersebut tere­gister dengan nomor per­kara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gu­gatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Perludem menilai pe­milu serentak dengan lima kotak suara di TPS telah melemahkan pelembaga­an partai politik, melemah­kan upaya penyederha­naan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemohon menilai pengatu­ran keserentakan Pemilu legislatif dan Pemilu Pre­siden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai penga­turan jadwal pemilu saja.

Pemohon menilai pe­ngaturan jadwal pemilu berdampak serius terha­dap pemenuhan asas pe­nyelenggaraan pemilu yang diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Dia menga­takan pengaturan pada UU Pemilu yang meme­rin­tah­kan pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, di­barengi dengan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota telah membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus.

”Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung se­ka­li­gus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak ber­daya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara tran­saksional dan taktis dica­lonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi da­lam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang ber­samaan,” ujar penga­cara pemohon, Fadli Rama­dha­nil saat membacakan per­mohonan di gedung MK.

Pemohon pun meminta pemilu dipisah menjadi pemilu nasional untuk me­milih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presi­den serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD ser­ta kepala daerah. Pemohon juga meminta ada jeda 2 tahun antara pemilu na­sional dan daerah.

Pakar Hukum Tata Ne­gara, Fahri Bachmid, me­nyebut putusan ini sebagai bentuk panduan konstitu­sional yang sangat penting. Menurutnya, MK secara prinsip telah menyele­sai­kan perdebatan akademik yang panjang sejak 2013 terkait model keseren­ta­kan pemilu dalam sistem presidensial Indonesia.

“Putusan ini mene­gas­kan bahwa penyeleng­ga­raan pemilu nasional dan lokal secara terpisah me­rupakan salah satu dari enam varian keserentakan yang telah dinyatakan kon­stitusional oleh MK dalam putusan-putusan sebe­lumnya, khususnya Putu­san MK Nomor 55/PUU-XVII/2019,” kata Fahri Bach­mid kepada warta­wan, Jumat (27/6).

Ia merinci, enam va­rian model keserentakan pemilu telah ditetapkan MK sebagai opsi sah se­cara konstitusional. Na­mun, hingga saat ini, belum ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi pan­duan tersebut.

Karena itu, melalui Pu­tu­san Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, MK mengambil peran dengan secara eks­plisit menetapkan pemisa­han pemilu nasional dan lokal mulai 2029.

“MK sebenarnya telah memberi arah kepada pem­bentuk undang-undang agar segera mengatur dan me­nyesuaikan norma dalam UU Pemilu sesuai dengan prinsip konstitusionalitas yang telah dibangun sejak 2013,” ujar Fahri.

Ia juga menekankan bahwa salah satu implikasi penting dari putusan ini adalah perlunya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah.

Hal ini penting untuk memastikan adanya for­mulasi norma transisional yang tepat demi menjaga kesinambungan pemerin­tahan daerah dan repre­sen­tasi legislatif di daerah.

“Pembentuk UU harus mencermati aspek transisi kekuasaan di tingkat lokal, baik masa jabatan maupun pelaksanaan pilkada, agar tidak menimbulkan kekoso­ngan hukum dan kepe­mim­pinan,” pungkasnya. (jpg)