JAKARTA, METRO–Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa mulai 2029, pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah akan diselenggarakan secara terpisah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno, pada Kamis (26/6).
Melalui keputusan itu, pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden (pemilu nasional) akan diselenggarakan terpisah dari pemilu untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.
“Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai, ‘Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden’,” ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan amar putusan, Kamis (26/6).
Gugatan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengajukan pengujian sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Perludem meminta agar Pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak 2 tahun dengan Pemilu tingkat daerah.
Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 135/PUU-XXII/2024. Perludem mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 ayat (1), Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Perludem menilai pemilu serentak dengan lima kotak suara di TPS telah melemahkan pelembagaan partai politik, melemahkan upaya penyederhanaan sistem kepartaian serta menurunkan kualitas kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemilu. Pemohon menilai pengaturan keserentakan Pemilu legislatif dan Pemilu Presiden tidak lagi bisa hanya dipandang sebagai pengaturan jadwal pemilu saja.
Pemohon menilai pengaturan jadwal pemilu berdampak serius terhadap pemenuhan asas penyelenggaraan pemilu yang diatur Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Dia mengatakan pengaturan pada UU Pemilu yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu Presiden, DPR, DPD, dibarengi dengan Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota telah membuat partai politik tidak punya waktu yang cukup untuk melakukan rekrutmen dan kaderisasi politik untuk mencalonkan anggota legislatif pada pemilu legislatif tiga level sekaligus.
”Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan,” ujar pengacara pemohon, Fadli Ramadhanil saat membacakan permohonan di gedung MK.
Pemohon pun meminta pemilu dipisah menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah. Pemohon juga meminta ada jeda 2 tahun antara pemilu nasional dan daerah.
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menyebut putusan ini sebagai bentuk panduan konstitusional yang sangat penting. Menurutnya, MK secara prinsip telah menyelesaikan perdebatan akademik yang panjang sejak 2013 terkait model keserentakan pemilu dalam sistem presidensial Indonesia.
“Putusan ini menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal secara terpisah merupakan salah satu dari enam varian keserentakan yang telah dinyatakan konstitusional oleh MK dalam putusan-putusan sebelumnya, khususnya Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019,” kata Fahri Bachmid kepada wartawan, Jumat (27/6).
Ia merinci, enam varian model keserentakan pemilu telah ditetapkan MK sebagai opsi sah secara konstitusional. Namun, hingga saat ini, belum ada perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengakomodasi panduan tersebut.
Karena itu, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini, MK mengambil peran dengan secara eksplisit menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029.
“MK sebenarnya telah memberi arah kepada pembentuk undang-undang agar segera mengatur dan menyesuaikan norma dalam UU Pemilu sesuai dengan prinsip konstitusionalitas yang telah dibangun sejak 2013,” ujar Fahri.
Ia juga menekankan bahwa salah satu implikasi penting dari putusan ini adalah perlunya rekayasa konstitusional (constitutional engineering) terkait masa jabatan anggota DPRD serta kepala daerah.
Hal ini penting untuk memastikan adanya formulasi norma transisional yang tepat demi menjaga kesinambungan pemerintahan daerah dan representasi legislatif di daerah.
“Pembentuk UU harus mencermati aspek transisi kekuasaan di tingkat lokal, baik masa jabatan maupun pelaksanaan pilkada, agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan kepemimpinan,” pungkasnya. (jpg)






