Dalam operasi pengawasan tersebut, petugas Satpol PP menjaring 18 remaja putri dari berbagai lokasi hiburan malam. Mereka kemudian dibawa ke Markas Komando Satpol PP di Jalan Malaka, untuk didata dan diberikan pembinaan.
“Mereka yang terjaring ini ada yang tidak membawa kartu tanda pengenal (KTP) serta ada juga yang menggunakan pakaian yang tidak sopan, sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, itu dilarang,” tegas Rio Ebu.
Selain penertiban terhadap pengunjung, Satpol PP Kota Padang juga menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik tempat hiburan malam. “Rata-rata semua melanggar jam operasional. Pemilik usaha kami ingatkan agar selalu mematuhi aturan yang berlaku dan ikut serta dalam menjaga ketentraman dan ketertiban umum,” ungkap Rio. (ren)




















