Bupati juga ingatkan, meski bersifat pembebasan total, Pemkab juga menyiapkan sisĀtem reward and punishment ke depan untuk Wajib pajak yang taat akan mendapat berbagai kemudahan. āYang taat pajak akan diberi reward, pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas dan ini hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang dalam waktu dekat, untuk itu manfaatkanlah program ini sebaik mungkin,ā pungkasnya.
Sementara itu Kepada UPT Samsat Tanah Datar Febri mengungkapkan, pemutihan pajak kali ini jauh berbeda dengan sebelumnya. Karena pemutihan ini, meski mati sudah lama, cukup membayar pajak satu tahun atau satu kali.
āWajib pajak harus melihat kepada posisi seperti ini. Karena memang selama ini, di SuĀmatera Barat belum pernah melakukan kebijakan seperti ini, dan ini berbeda dari pemutihan yang ada sebelumnya,ā ungkap Febri.
Febri mengatakan, selain keringanan tunggakan pajak dan denda, pada pemutihan ini, wajib pajak juga bebas pajak progresif, biaya balik nama dan dibebaskan pembayaran tunggakan jasa raharja yang berlalu, kecuali tahun berjalan.
āBerdasarkan arahan dari Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 25 Juni-31 Agustus 2025. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin, karena belum tentu akan ada pemutihan lagi. Dan keuntungannya sangat banyak, ada penghapusan denda, ada penghapusan pajak tertunggak. Jadi jangan dilewatkan. Segera bayar pajak kendaraan seĀkarang, apalagi yang sudah menunggak lama,ā ungkapnya.
Dikesempatan tersebut Febri juga sampaikan ucapan terima kasih atas dukungan Pemerintah Tanah Datar dalam meningkatkan pendapatan daĀerah melalui pajak kendaraan bermotor. (ant)




















