“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, karena RTRW ini harus mencerminkan arah pembangunan Kota Bukittinggi ke depan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan yang diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan, dan revisi RTRW.
“RTRW Bukittinggi pertama kali ditetapkan melalui Perda No. 6 Tahun 2011, kemudian direvisi melalui Perda No. 11 Tahun 2017. Namun dengan terbitnya UU Cipta Kerja dan PP No. 21 Tahun 2021, serta dinamika pembangunan yang pesat, revisi kembali menjadi kebutuhan mendesak,” terang Rahmat.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemko telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN sebagai dasar hukum pelaksanaan revisi, melalui Surat Nomor PB.01/41-200/I-2023 tertanggal 16 Januari 2023.
Kegiatan ini bertujuan untuk menjaring isu strategis dan masukan dari masyarakat agar penataan ruang yang baru mampu mewujudkan pembangunan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di Kota Bukittinggi. (pry)




















