AR HAKIM, METRO – Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Padang di Jalan AR Hakim, tiba-tiba dipasangi plang oleh Universitas Negeri Padang (UNP). Plang yang didirikan sejak 4 April 2019 itu sempat dicopot oleh pihak STIH Padang sebanyak dua kali. Namun Jumat (12/4) dipasangi lagi oleh pihak UNP.
Pantauan POSMETRO kemarin, pemasangan plang bertuliskan “Tanah dan Bangunan di lokasi ini milik Universitas Negeri Padang” berlangsung alot. Tim dari UNP datang dengan membawa serta petugas keamanan bersenjata lengkap. Mereka kembali memasang plang di depan gedung tua tersebut.
Pembina Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Indonesia (YPKMI) yang menaungi STIH Padang, Davip Maldian mengatakan, bahwa pihak UNP telah semena-mena memasang plang di kampus STIH Padang.
Dikatakannya, bangunan itu memang peninggalan Belanda. Namun telah lama dipakai oleh STIH Padang dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu untuk kegiatan perkuliahan. Pemakaian gedung juga telah mendapat izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun 1987 dan dari Dinas Perumahan Kotamadya Padang tahun 1984.
“Kita dulunya sudah dapat izin pemakaian gedung ini dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI serta Dinas Perumahan Kotamadya Padang. Sekarang UNP main rampas saja. Pasang plang tanpa pemberitahuan,” sebut Davip Maldian yang didampingi ketua YPKMI Padang, Nurharpani, Ketua STIH Padang, Gogma Toni Parlindungan serta Ketua STISIP Padang, Murlis.
Pihaknya sebut Davip juga sangat menyayangkan sikap UNP yang dinilainya arogan dengan membawa petugas yang banyak untuk memasang plang di depan gedung STIH. Kemudian pemasangan plang juga tak disertai surat pemberitahuan apapun kepada civitas akademisi STIH Padang.
“Tiba tiba saja dipasangi plang. Tak ada surat apapun yang diberikan kepada kami. Tentu saja kami membongkar kembali plang tersebut,” tegas Davip.
Rektor UNP: Sebagai Instruksi Menteri Keuangan
Sementara itu Rektor UNP, Prof Ganefri yang dikonfirmasi kemarin membenarkan bahwa pihaknya telah memasang plang di lokasi kampus STIH Padang. Pemasangan itu dikatakanya sebagai instruksi dari Menteri Keuangan RI karena di sana akan dibangun labor enterpreneur milik UNP berlantai 4.
Saat ini, sebut Ganefri, pemerintah pusat telah menganggarkan dana pembangunannya senilai Rp 100 miliar.
“Kami akan bebaskan bangunan dan tanah itu. Lokasi itu adalah milik UNP dan akan kami bangun juga dalam tahun ini,” tegas Ganefri.
Sebelumnya sebut Ganefri, pihaknya sudah beberapa kali memberikan pemberitahuan kepada pihak STIH Padang agar mengosongkan bangunan tersebut.
“Makanya kita pasangi plang segera. Karena kita mau bebaskan. Kita mau mengamankan aset negara,” sebut Ganefri lagi.
Dijelaskan Ganefri, dalam surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 76/KM.6/2018 ditetapkan bahwa penyelesaian status kepemilikan secara sebagian atas aset bekas milik asing/Tionghoa UNP (DH.SD Negeri 40/41 Padang) luas tanah 2.810 M2 di Jalan AR Hakim, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Barat dengan cara pemantapan status hukum menjadi barang milik negara.
Kemudian, pada 6 Desember 2018 bertempat di Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, Kepulauan Riau telah dilakukan serah terima aset bekas milik asing/Tionghoa. Dalam serah terima tersebut dilakukan serah terima antara pihak pertama yaitu Kepala Kantor Kantor Wilayah DJKN Riau, Sumbar, Kepulauan Riau, T Agus Priyo Waluyo dengan pihak kedua yaitu Kepala Biro Umum dan Keuangan UNP, Afdalisma.
Dalam pertemuan itu ungkapnya, diterangkan bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah melaksanakan serah terima aset bekas milik asing/Tionghoa dengan berbagai ketentuan. Yaitu, pihak pertama menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua menerima dari pihak pertama sebagian aset bekas milik asing/Tionghoa UNP (DH.SD Negeri 40/41 Padang) luas tanah 2.810 M2 di Jalan AR Hakim, Kelurahan Belakang Pondok sebagaimana telah dimantapkan status hukumnya menjadi barang milik negara pada Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Selanjutnya, tanggung jawab pengurusan aset bekas milik asing/Tionghoa tersebut beralih dari pihak pertama kepada pihak kedua. (tin)