BERITA UTAMA

Kemenhut Tertibkan TWA Lembah Anai, Pemandian, Restoran hingga Warung Ilegal Ditutup, Yazid Nurhuda: Upaya Penyelamatan Hutan

0
×

Kemenhut Tertibkan TWA Lembah Anai, Pemandian, Restoran hingga Warung Ilegal Ditutup, Yazid Nurhuda: Upaya Penyelamatan Hutan

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN— Tim gabungan Kemenhut, BKSDA, TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penertiban di kawasan TWA Lembah Anai, Kabupaten Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO–Kementerian Kehutanan (Ke­menhut) bersama Balai Konser­vasi Sumber Daya Alam (BKS­DA) Sumbar mengambil langkah tegas dengan menertibkan ber­bagai aktivitas di kawasan Ta­man Wisata Alam (TWA) Mega­mendung Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar, Rabu (25/6).

Penertiban yang ber­tujuan menyelamatkan dan melestarikan hutan konservasi, dilakukan di sembilan titik dengan luas total mencapai 12 hektare. Lokasi yang ditertibkan meliputi area pemandian dan rumah makan yang berada dalam kawasan konservasi tersebut.

Tak tanggung-tang­gung, penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Sumbar, Ditjen Gakkum Kehutanan, TNI, Polri, dan Satpol PP. Se­mentara itu, saat proses penertiban, Perwakilan Ni­nik Mamak Nagari Sing­galang, meminta eksekusi pemandian ditunda.

Direktur Pencegahan dan Penanganan Penga­duan Kehutanan Kemen­hut, Yazid Nurhuda, mene­gaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan.

“Kegiatan kita hari ini adalah bagian dari upaya penyelamatan hutan yang masuk dalam kawasan Ta­man Wisata Alam Mega Bendung. Fokus kita saat ini adalah menghentikan selu­ruh aktivitas yang ada di sini,” ujar Yazid Nurhuda saat ditemui wartawan di lokasi.

Sebelum melakukan pe­­nertiban, ungkap Yazid, pihak Kemenhut telah ber­koordinasi intensif dengan pemerintah nagari dan tokoh masyarakat setem­pat. Proses dialog ini meng­hasilkan kesepakatan untuk menghentikan seluruh k­e­giatan di area tersebut.

“Sebagai tindak lanjut, kita memasang pelang pe­ngumuman dan garis pem­batas PPNS Line, secara jelas melarang segala ben­tuk aktivitas di dalam ka­wasan TWA Lembah Anai,” tegas dia.

Yazid menurutkan, pe­nertiban ini bukan sekadar tindakan sesaat, melain­kan bagian dari rencana jangka panjang pemerin­tah untuk meningkatkan status kawasan TWA Lem­bah Anai.

“Ke depan, kawasan TWA ini direncanakan akan ditetapkan sebagai cagar alam yang mengindi­kasi­kan komitmen pemerintah untuk perlindungan hutan yang lebih ketat,” tutur dia.

Dikatakan Yazid, selain penegakan hukum, pe­me­rintah juga membuka pe­luang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pengelolaan hutan secara legal melalui skema perhu­tanan sosial.

“Di belakang kawasan TWA terdapat hutan lindung yang telah memiliki izin perhutanan sosial bagi beberapa warga. Karena itu, kami mendorong agar masyarakat dapat mengelola kawasan hutan secara legal melalui program perhutanan sosial. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memastikan kelestarian hutan,” tutur dia.

Minta Kemenhut Tunda Eksekusi

Perwakilan Ninik Mamak Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang (60), meminta Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Sumbar untuk menunda eksekusi Pemandian Alam Damai Wi­sata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai.

“Untuk sementara, masalah eksekusi ini mari kita bicarakan dulu. Mari kita tegakkan hukum bersama. Kalau memang Kementerian Kehutanan berdiri di atas hukum, kami juga akan tegak dengan hukum adat kami di sini,” kata Yunelson .

Yunelson menyebutkan bahwa kawasan Pemandian Alam Damai Wisata berdiri di atas tanah ulayat milik masyarakat Nagari Singgalang yang sejak zaman pemerintah Hindia Belanda dijadikan kawasan hutan lindung. Jadi, kawasan hutan lindung ini pada dasarnya adalah ta­nah ulayat.

“Kolam renang ini su­dah kami kelola selama 25 tahun. Yang perlu kami tegaskan, kami bukan membuka objek wisata komersial, tetapi tempat per­singgahan. Kalau memang disebut wisata, tentu harus ada izin. Tapi yang kami kelola di sini bukan seperti itu,” tegasnya.

Menanggapi penutupan sementara kawasan pemandian tersebut, Yu­nelson menyatakan pihaknya akan tetap menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk menghindari konflik dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Wilayah tanah ulayat Nagari Singgalang membentang dari perbatasan administrasi Kabupaten Padangpariaman hingga Kota Padangpanjang. Pasca banjir bandang yang menghancurkan kawasan tersebut, pemandian Alam Damai Wisata kembali di­bangun dengan anggaran mencapai miliaran rupiah. Pembangunan awalnya saja sudah menelan biaya miliaran rupiah, dan kini kembali dibangun dengan anggaran serupa,” tutupnya. (rmd)