TANAHDATAR, METRO–Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar mengambil langkah tegas dengan menertibkan berbagai aktivitas di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanahdatar, Rabu (25/6).
Penertiban yang bertujuan menyelamatkan dan melestarikan hutan konservasi, dilakukan di sembilan titik dengan luas total mencapai 12 hektare. Lokasi yang ditertibkan meliputi area pemandian dan rumah makan yang berada dalam kawasan konservasi tersebut.
Tak tanggung-tanggung, penertiban ini melibatkan tim gabungan yang terdiri dari BKSDA Sumbar, Ditjen Gakkum Kehutanan, TNI, Polri, dan Satpol PP. Sementara itu, saat proses penertiban, Perwakilan Ninik Mamak Nagari Singgalang, meminta eksekusi pemandian ditunda.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut, Yazid Nurhuda, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian ekosistem hutan.
“Kegiatan kita hari ini adalah bagian dari upaya penyelamatan hutan yang masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam Mega Bendung. Fokus kita saat ini adalah menghentikan seluruh aktivitas yang ada di sini,” ujar Yazid Nurhuda saat ditemui wartawan di lokasi.
Sebelum melakukan penertiban, ungkap Yazid, pihak Kemenhut telah berkoordinasi intensif dengan pemerintah nagari dan tokoh masyarakat setempat. Proses dialog ini menghasilkan kesepakatan untuk menghentikan seluruh kegiatan di area tersebut.
“Sebagai tindak lanjut, kita memasang pelang pengumuman dan garis pembatas PPNS Line, secara jelas melarang segala bentuk aktivitas di dalam kawasan TWA Lembah Anai,” tegas dia.
Yazid menurutkan, penertiban ini bukan sekadar tindakan sesaat, melainkan bagian dari rencana jangka panjang pemerintah untuk meningkatkan status kawasan TWA Lembah Anai.
“Ke depan, kawasan TWA ini direncanakan akan ditetapkan sebagai cagar alam yang mengindikasikan komitmen pemerintah untuk perlindungan hutan yang lebih ketat,” tutur dia.
Dikatakan Yazid, selain penegakan hukum, pemerintah juga membuka peluang bagi masyarakat sekitar untuk terlibat dalam pengelolaan hutan secara legal melalui skema perhutanan sosial.
“Di belakang kawasan TWA terdapat hutan lindung yang telah memiliki izin perhutanan sosial bagi beberapa warga. Karena itu, kami mendorong agar masyarakat dapat mengelola kawasan hutan secara legal melalui program perhutanan sosial. Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus memastikan kelestarian hutan,” tutur dia.
Minta Kemenhut Tunda Eksekusi
Perwakilan Ninik Mamak Nagari Singgalang, Yunelson Datuak Tumangguang (60), meminta Kementerian Kehutanan bersama BKSDA Sumbar untuk menunda eksekusi Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai.
“Untuk sementara, masalah eksekusi ini mari kita bicarakan dulu. Mari kita tegakkan hukum bersama. Kalau memang Kementerian Kehutanan berdiri di atas hukum, kami juga akan tegak dengan hukum adat kami di sini,” kata Yunelson .
Yunelson menyebutkan bahwa kawasan Pemandian Alam Damai Wisata berdiri di atas tanah ulayat milik masyarakat Nagari Singgalang yang sejak zaman pemerintah Hindia Belanda dijadikan kawasan hutan lindung. Jadi, kawasan hutan lindung ini pada dasarnya adalah tanah ulayat.
“Kolam renang ini sudah kami kelola selama 25 tahun. Yang perlu kami tegaskan, kami bukan membuka objek wisata komersial, tetapi tempat persinggahan. Kalau memang disebut wisata, tentu harus ada izin. Tapi yang kami kelola di sini bukan seperti itu,” tegasnya.
Menanggapi penutupan sementara kawasan pemandian tersebut, Yunelson menyatakan pihaknya akan tetap menjalin komunikasi dengan pihak terkait untuk menghindari konflik dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Wilayah tanah ulayat Nagari Singgalang membentang dari perbatasan administrasi Kabupaten Padangpariaman hingga Kota Padangpanjang. Pasca banjir bandang yang menghancurkan kawasan tersebut, pemandian Alam Damai Wisata kembali dibangun dengan anggaran mencapai miliaran rupiah. Pembangunan awalnya saja sudah menelan biaya miliaran rupiah, dan kini kembali dibangun dengan anggaran serupa,” tutupnya. (rmd)






