PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang terduga pelaku aksi pungutan liar (pungli), usai viral di media sosial meminta uang secara paksa kepada sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang.
Pelaku tersebut bernama Wahyudi (36), ditangkap di rumahnya di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Selasa (24/6) malam.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di kawasan pasar.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli yang meresahkan warga, apalagi terhadap pelaku yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa,” ujarnya, Rabu (25/6).
















