PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang terduga pelaku aksi pungutan liar (pungli), usai viral di media sosial meminta uang secara paksa kepada sejumlah pedagang di Pasar Raya Padang.
Pelaku tersebut bernama Wahyudi (36), ditangkap di rumahnya di Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Selasa (24/6) malam.
Kasatreskrim Polresta Padang, AKP M Yasin, menjelaskan bahwa penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan upaya kepolisian untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di kawasan pasar.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungli yang meresahkan warga, apalagi terhadap pelaku yang sudah berulang kali melakukan aksi serupa,” ujarnya, Rabu (25/6).
AKP Yasin mengatakan bahwa pelaku yang dikenal dengan nama alias Copoik itu berdalih menggunakan uang hasil pungutan liar untuk kegiatan balanjuang (makan bersama) dengan kelompok pemuda setempat.
“Berdasarkan pemeriskaan, sebagian besar uang tersebut dipakai Wahyudi untuk kebutuhan pribadi sehari-hari,” tuturnya.
Dikatakan AKP Yazin, usai diamankan, pelaku sudah membawa Wahyudi ke Kantor Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pungli tersebut dan kemungkinan adanya korban tambahan.
“Apapun alasannya, tidak membenarkan pungli dengan alasan adat atau tradisi. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di lingkungan mereka,” tutupnya. (brm)






