PADANG, METRO – Mantan Dirut RSJ berserta rekannya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Muhasnan selama 20 bulan penjara. JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, menuntut enam terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan fisik, berupa turap dan penguat tebing lahan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang, Jumat (12/4).
Yang terkait adalah, mantan Direktur RSJ, Kurniawan Sedjahtera selaku Pengguna Anggaran (PA), Erizal sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bentoniwarman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Asmardi selaku konsultan pengawas, Haris Wibowo dan Syafri Yunanda selaku rekanan yang mengerjakan proyek.
“Keenam terdakwa dituntut masing-masing dengan hukuman pidana selama satu tahun dan delapan bulan kurungan penjara. Para terdakwa diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta dan subsider tiga bulan penjara,” kata Muhasnan.
Katanya, tindakan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. Perbuatan para terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2009 tentang Pemberantasan Korupsi.
JPU menyebutkan terdakwa Kurniawan, dinilai bersalah. Pasalnya pada pengerjaannya masih terdapat kekurangan. “Bahwa pekerjaan tersebut seolah-olah telah selesai dilakukan,” sebut JPU saat membacakan tuntutannya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, kemarin.
Terdakwa Kurniawan selaku KPA, tidak melakukan pekerjaannya sehingga menimbulkan kerugian negara. Para terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH), Desmon Ramadhan, Putri Deyesi Rizki, bersama tim akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) tertulis.
Sidang yang diketuai oleh Sri Hartati beranggotakan M Takdir dan Emria, memberikan waktu kepada PH terdakwa, mengajukan pleidoi selama dua minggu. (e)