Inisiatif ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus bentuk dukungan pemerintah provinsi terhadap pemulihan ekonomi warga.
Gubernur juga menetapkan, pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Rincian dari program kemudahan pajak berdasarkan keputusan gubernur tersebut yakni, pembebasan tunggakan pokok PKB sebesar 100 pesen, kecuali masa pajak tahun berjalan.
Selanjutnya, pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar PKB atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi. Terakhir pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan membayar PKB diberikan pengurangan 100 persen.
Program pemutihan PKB sebagai langkah strategis mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kebijakan ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pascapandemi Covid-19, sekaligus mendorong kepatuhan pajak. (ren)
















