Ia menambahkan bahwa peringatan ini juga diberikan kepada seluruh PKL kawasan tersebut agar tidak lagi menempati trotoar untuk tempat berjualan. Hal tersebut dilakukan guna menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut.
“Kami berharap PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga kita dapat menjaga ketentraman dan ketertiban di kawasan tersebut,” ujar Eka.
Penertiban PKL mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. (ren)




















