FLAMBOYAN, METRO–Petugas Satpol PP Padang menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada di Jalan Flamboyan, Kecamatan Padang Barat pada Rabu (25/6).
Penertiban dilakukan karena pemilik tidak memenuhi janjinya untuk membongkar secara mandiri lapaknya dalam waktu tiga hari yang diberikan.
“PKL telah diberikan kesempatan untuk membongkar lapak secara mandiri, namun mereka tidak memenuhi janji tersebut. Oleh karena itu, kami melakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Padang,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi.
Eka mengatakan, keberadaan lapak PKL tersebut telah melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang. Dimana menjadikan trotoar sebagai tempat untuk berjualan, sehingga mengganggu ketertiban umum.




















