Menanggapi hal itu, DJK Kementerian ESDM, Edwin Hermawan, Subkoordinator Perlindungan Lingkungan Penyaluran Ketenagalistrikan menyampaikan kesiapan DJK dalam mendampingi implementasi Modul TRABAS secara penuh.
“Kami siap mensupport PLN apabila dalam proses pengisian Modul TRABAS tersebut ada kendala, hingga proses penetapan nantinya. Komitmen DJK adalah memastikan seluruh proses berjalan sesuai peraturan dan mengedepankan transparansi serta keadilan,” jelas Edwin.
Melalui penerapan Modul TRABAS, proses kompensasi kini dapat dimonitor secara digital dan akurat. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik lahan terdampak serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek nasional.
Modul ini juga menjadi bagian penting dari langkah reformasi birokrasi sektor energi, yang mendukung pencapaian Good Governance, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi.
Dengan semangat kolaboratif, PLN dan Kementerian ESDM terus mendorong inovasi sistem yang mendorong percepatan pembangunan ketenagalistrikan, khususnya dalam penyediaan infrastruktur transmisi yang handal, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
Penerapan Modul TRABAS juga merupakan bagian dari transformasi PLN menuju perusahaan penyedia energi berkelas dunia berbasis teknologi dan tata kelola unggul.(*)



















