JAKARTA, METRO–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ikut menyoroti kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Satria Juhanda alias Wanda (25) terhadap tiga gadis di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Menurut Komisi III, perbuatan tersangka Wanda sangatlah mengerikan, kejam dan terencana. Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) harus menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal bahkan dengan hukuman mati.
Hal itu diungkap Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (24/6). Sahroni menilai, kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Padangpariaman bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan mengarah pada tindakan psikopat.
“Saya melihat ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan potongan tubuh ke sungai. Semuanya mengarah pada tindakan yang direncanakan dengan sangat matang oleh tersangka,” kata Ahmad Sahroni.
Apalagi, melihat dari motifnya, ujar Ahmad sahron, berkaitan dengan utang piutang dengan korban. Untuk itu, ia pun mendesak pihak kepolisian menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan penerapan hukuman maksimal, memastikan bahwa negara tegas menindak kejahatan ekstrem, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Tidak ada tempat untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi lunak. Maka dari itu saya minta aparat penegak hukum tak ragu-ragu menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan menjaga keamanan masyarakat, dan punya keberanian untuk bersikap keras terhadap pelaku kekejaman ekstrem semacam ini,” tegas Ahmad Sahroni.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, keterangan baru tersangka membunuh dan memutilasi korban Septia Adinda (25) di tempat kerja, sesuai hasil intrograsi dan keterangan saksi. Total sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Jumlah itu masih akan bertambah nantinya.













