JAKARTA, METRO–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ikut menyoroti kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Satria Juhanda alias Wanda (25) terhadap tiga gadis di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Menurut Komisi III, perbuatan tersangka Wanda sangatlah mengerikan, kejam dan terencana. Sehingga, Aparat Penegak Hukum (APH) harus menjerat tersangka dengan hukuman yang maksimal bahkan dengan hukuman mati.
Hal itu diungkap Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (24/6). Sahroni menilai, kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Padangpariaman bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan mengarah pada tindakan psikopat.
“Saya melihat ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan potongan tubuh ke sungai. Semuanya mengarah pada tindakan yang direncanakan dengan sangat matang oleh tersangka,” kata Ahmad Sahroni.
Apalagi, melihat dari motifnya, ujar Ahmad sahron, berkaitan dengan utang piutang dengan korban. Untuk itu, ia pun mendesak pihak kepolisian menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan penerapan hukuman maksimal, memastikan bahwa negara tegas menindak kejahatan ekstrem, guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
“Tidak ada tempat untuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi lunak. Maka dari itu saya minta aparat penegak hukum tak ragu-ragu menuntut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tunjukkan bahwa aparat penegak hukum akan menjaga keamanan masyarakat, dan punya keberanian untuk bersikap keras terhadap pelaku kekejaman ekstrem semacam ini,” tegas Ahmad Sahroni.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy mengatakan, keterangan baru tersangka membunuh dan memutilasi korban Septia Adinda (25) di tempat kerja, sesuai hasil intrograsi dan keterangan saksi. Total sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi. Jumlah itu masih akan bertambah nantinya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan kami, mutilasi dilakukan korban di pabrik tempatnya berkeja. Sehingga, berdasarkan fakta itu kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di pabrik tersebut,” tegas Iptu Reggy.
Iptu Reggy menambahkan, selain pemasangan garis polisi, pihaknya juga mengamankan barang bukti baru yang digunakan tersangka untuk mengangkut potongan tubuh korban.
“Semua nanti akan kami sampaikan setelah melakukan pendalaman terkait kasus ini. Saat ini sudah 6 bagian tubuh yang berhasil dikumpulkan. Di antaranya, kepala, badan, tangan, kaki dan sepasang paha, sedangkan potongan lainnya masih dalam proses pencarian,” tutupnya.
Sebelumnya, Polisi mengungkap kejahatan yang dilakukan Satria Juhanda alias Wanda (25), dalam kasus pembunuhan berantai, sudah dirancang dan diperhitungkan secara matang. Wanda terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi tiga perempuan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Korbannya yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23), merupakan pacar Wanda, dan Adek Agustina (24), adalah teman Cika. Jasad keduanya dikubur di sumur tua di belakang rumah Wanda. Cika dan Adek telah hilang sejak Januari 2024.
Wanda akhirnya mengakui telah membunuh Cika dan Adek setelah ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25) pada Minggu 15 Juni 2025.
Tubuh Dinda dipotong 10 bagian, kini baru enam bagian potongan tubuh yang baru ditemukan. Potong-potongan tubuh itu ditemukan di aliran sungai di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang. (ozi)






