BERITA UTAMA

Komisi III Minta Tersangka Pembunuhan Berantai 3 Gadis Dihukum Mati, Ahmad Sahroni: Tindakannya Sangat Mengerikan dan Terencana

0
×

Komisi III Minta Tersangka Pembunuhan Berantai 3 Gadis Dihukum Mati, Ahmad Sahroni: Tindakannya Sangat Mengerikan dan Terencana

Sebarkan artikel ini
Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

JAKARTA, METRO–Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ikut menyoroti kasus pembunuhan berantai dan mutilasi yang dilakukan oleh tersangka Satria Juhanda alias Wanda (25) terhadap tiga gadis di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.

Menurut Komisi III, perbuatan tersangka Wan­da sangatlah mengerikan, kejam dan terencana. Se­hingga, Aparat Penegak Hu­kum (APH) harus men­jerat tersangka dengan hukuman yang maksimal bahkan dengan hukuman mati.

Hal itu diungkap Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Selasa (24/6). Sah­roni menilai, kasus pem­bunuhan yang terjadi di Kabupaten Padangpa­ria­man bukan sekadar pem­bunuhan biasa, melainkan mengarah pada tindakan psikopat.

“Saya melihat ini bukan pembunuhan spontan. Ada pemotongan tubuh, ada pembuangan potongan tubuh ke sungai. Semua­nya mengarah pada tin­dakan yang direncanakan dengan sangat matang oleh tersangka,” kata Ah­mad Sahroni.

Apalagi, melihat dari motifnya, ujar  Ahmad sahron, berkaitan dengan utang piutang dengan kor­ban.  Untuk itu, ia pun men­desak pihak kepolisian me­nerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Dengan penerapan huku­man maksimal, memas­tikan bahwa negara tegas menindak kejahatan eks­trem, guna menciptakan rasa aman bagi masya­rakat.

“Tidak ada tempat un­tuk kompromi dalam kasus seperti ini. Penegak hukum tidak boleh ragu, apalagi lunak. Maka dari itu saya minta aparat penegak hu­kum tak ragu-ragu menun­tut hukuman maksimal, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup. Tun­jukkan bahwa aparat pe­negak hukum akan menja­ga keamanan masyarakat, dan punya keberanian un­tuk bersikap keras terha­dap pelaku ke­kejaman eks­trem sema­cam ini,” tegas Ahmad Sahroni.

Terpisah, Kasat Res­krim Polres Padangparia­man, Iptu AA Reggy me­ngatakan, keterangan baru tersangka membunuh dan memutilasi korban Septia Adinda (25)  di tempat ker­ja, sesuai hasil intrograsi dan keterangan saksi. Total sejauh ini pihaknya sudah memeriksa seba­nyak delapan orang saksi. Jumlah itu masih akan bertambah nantinya.

“Berdasarkan hasil pe­nyelidikan kami, mutilasi dilakukan korban di pabrik tempatnya berkeja. Se­hingga, berdasarkan fakta itu kami sudah melakukan pemasangan garis polisi di pabrik tersebut,” tegas Iptu Reggy.

Iptu Reggy menam­bahkan, selain pemasa­ngan garis polisi, pihaknya juga mengamankan ba­rang bukti baru yang digu­nakan tersangka untuk me­ngangkut potongan tubuh korban.

“Semua nanti akan ka­mi sampaikan setelah me­lakukan pendalaman ter­kait kasus ini. Saat ini sudah 6 bagian tubuh yang ber­hasil dikumpulkan. Di an­taranya, kepala, badan, tangan, kaki dan sepasang paha, sedangkan potongan lainnya masih dalam pro­ses pencarian,” tutupnya.

Sebelumnya, Polisi me­ngungkap kejahatan yang dilakukan Satria Juhanda alias Wanda (25), dalam kasus pembunuhan beran­tai, sudah dirancang dan diperhitungkan secara ma­tang. Wanda terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi tiga perempuan di Kecama­tan Batang Anai, Ka­bu­paten Padangpariaman.

Korbannya yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23), merupakan pacar Wan­da, dan Adek Agustina (24), adalah teman Cika. Jasad keduanya dikubur di sumur tua di belakang ru­mah Wanda.  Cika dan Adek telah hilang sejak Januari 2024.

Wanda akhirnya me­ngakui telah membunuh Cika dan Adek setelah ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25) pada Minggu 15 Juni 2025.

Tubuh Dinda dipotong 10 bagian, kini baru enam bagian potongan tubuh yang baru ditemukan.  Po­tong-potongan tubuh itu ditemukan di aliran sungai di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padang­pariaman dan Kota Pa­dang. (ozi)