BERITA UTAMA

Surat Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Puan-Dasco Kompak Klaim Belum Lihat

0
×

Surat Forum Purnawirawan TNI Desak Pemakzulan Gibran Tak Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Puan-Dasco Kompak Klaim Belum Lihat

Sebarkan artikel ini
BERI KETERANGAN— Ketua DPR RI, Puan Maharani bersama para Wakil Ketua DPR usai rapat paripurna di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, METRO–Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025, pada Selasa (24/6). Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani di Ge­dung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Ja­karta.

Sebanyak 266 anggota dewan hadir dalam Rapat Paripurna Pembukaan Ma­sa sidang IV tersebut. Sementara, 54 wakil rakyat lainnya meminta izin.

“Hadir 266 anggota, izin 54 orang anggota, sehingga hadir 320 orang anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI. Dengan de­mikian, kuorum telah ter­capai,” kata Puan saat me­mimpin sidang paripurna pembukaan.

Pada rapat hari ini, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan terhadap Gib­ran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden tidak dibacakan.

Saat disinggung usai rapat paripurna, Puan meng­klaim belum melihat isi surat tersebut.

“Belum lihat, ini baru masuk masa sidang. Se­mua surat yang diterima masih di tata usaha,” kata Puan usai rapat paripurna.

Senada juga disam­pai­kan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengklaim, surat tersebut belum diserahkan ke Pim­pinan DPR.

“Ya, tapi suratnya seca­ra resmi dari Sekretariat Jenderal belum dikirim ke pimpinan,” ujar Dasco.

Dasco menyatakan, pi­haknya sangat hati-hati dalam menyikapi setiap surat yang masuk. Ia me­nyebut, surat-surat yang datang ke DPR bukan ha­nya dari Forum Purnawi­rawan TNI.

“Jadi kita mesti sikapi hati-hati dan kita akan kaji dengan cermat, sebelum kemudian ada hal yang diambil oleh lembaga De­wan Perwakilan Rakyat,” tegas Dasco.

Adapun, surat Forum Purnawirawan Prajurit TNI itu ditujukan kepasa Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua DPR RI Puan Maharani. Dalam surat itu, Forum Purnawirawan Pra­jurit TNI mendukung MPR RI segera memproses pe­makzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabu­ming Raka berdasarkan ketentuan hu­kum yang berlaku.

Alasan mereka men­dorong pemakzulan Gibran sebagai Wapres, karena disebut telah melanggar pelanggaran prinsip hu­kum, etika publik dan konflik kepentingan. Putra sulung Joko Widodo itu mem­pe­roleh tiket pencalonan me­lalui perubahan batas usia capres-cawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Proses tersebut dinilai telah melanggar UU No­mor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, di­nyatakan tidak sah atau ca­cat hukum. Karena Ketua Hakim MK yang memu­tuskan perkara, yakni An­war Usman, adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim.

“Dengan demikian, ter­bukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan ti­dak independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung (paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Gibran Rakabu­ming Raka. Hal ini ber­tentangan dengan prinsip imparsialitas lembaga pe­radilan dan asas fair trial dalam hukum tata ne­ga­ra,” bunyi isi surat tersebut. (jpg)