BERITA UTAMA

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun, Kejagung Dalami Perubahan Kajian Teknis

0
×

Kasus Korupsi Laptop Chromebook Senilai Rp 9,9 Triliun, Kejagung Dalami Perubahan Kajian Teknis

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus.

JAKARTA, METRO–Pasca pemeriksaan terhadap Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook senilai Rp 9 triliun. Yang terbaru, Korps Adhyaksa mendalami perubahan kajian teknis pro­yek tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Nadiem Makarim tentunya berkaitan dengan jabatannya sebagai menteri saat itu. “Yang penting dalam kasus ini soal perubahan kajian teknis,” paparnya.

Kajian teknis tersebut telah dilakukan sejak April 2020. Namun, kemudian pada Juni atau Juli 2020 dilakukan perubahan. “Perubahan ini terhubung de­ngan rapat pada 9 Mei 2020. Penyidik mendalami kai­tannya dengan para staf­sus,” terangnya.

Menurutnya, sejumlah informasi yang telah didaparkan dikonfirmasi kepada para saksi. “Sudah di­konfirmasi ke yang bersangkuta, sejauh mana jawabannya tentunya domain dari penyidik,” ujar­nya.

Dia mengatakan, fakta-fakta ini akan dikonfirmasi ke berbagai pihak dan tentunya semua diharapkan menunggu. “Salah satu fakta itu siapa yang berperan terkait perubahan an­tara kajian awal dengan review terhadap kajian itu, sehingga Chromebook di­pilih menjadi sistem dalam pengadaan ini, nah ini yang akan didalami oleh penyi­dik,” paparnya.

Dia mengatakan, pe­nyidik jiga mendapatkan berbagai informasi di lalu lintas percakapan di ba­rang bukti elektronik. “Ini juga yang dikonfirmasi kepada yang bersangkutan atau Stafsus. Tapi kita tahu bahwa salah seorang Staf­sus kan belum hadir saat dipanggil pemeriksaan,” ujarnya.

Pastinya, penyidik yang akan terus menggali sampai pada kesimpulan bahwa ada pihak yang harus bertanggung jawab terhadap perkara ini. “Untuk stafsus yang belum hadir, sekarang dia berada di luar negeru. Sedang kita lakukan langkah-langkah apa yang tepat ya supaya mendapatkan keterangan yang lebih valid. Kita mengharapkan supaya yang ber­sangkutan hadir, hadir langsung pemeriksaan,” paparnya.

Diketahui, salah seorang stafsus Nadiem Makarim, Juris Tan sudah tiga kali tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan kasus ter­sebut. Hal itu dikarenakan Juris Tan berada di luar negeri. Juris diduga menjadi pengajar di luar negeri. Harli menuturkan bahwa tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya yang lebih keras agar Juris ha­dir dalam pemeriksaan. “Saat ini kami coba koordinasi dengan ke­du­taan besar,” paparnya.

Sebelumnya, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim diperiksa selama 12 jam di kantor Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook. Proyek senilai Rp9 triliun itu diduga merugikan negara akibat banyak laptop yang tidak bisa digunakan banyak sekolah di Indonesia. (jpg)