ilustrasi
PADANGPANJANG, METRO–Penyidik Satreskrim Polres Padangpanjang masih terus menyelidiki kasus 32 drum minyak tanah (mita) oplosan yang ditemukan saat kebakaran Bengkel Las Naro, Kelurahan Guguak Malintang, Padangpanjang Timur. Minyak tanah oplosan itu diduga didatangkan dari Palembang dan akan diedarkan di Padangpanjang.
Kapolres Padangpanjang AKBP Heru Yulianto mengatakan, kasus penemuan minyak tanah oplosan tersebut berawal ketika terjadinya kebakaran hebat di bengkel yang dimiliki oleh Nefrizon (55). ”Musibah kebakaran pada 12 September 2015 lalu, telah mengungkap kasus penimbunan minyak tanah. Saat ini kita terus melakukan pengembangan kasus dan dan memintai keterangan beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan untuk menetapkan tersangka atas kepemilikan minyak tanah oplosan itu,” jelas Fuji, Senin (19/10).
Dijelaskan Kanit IV Tipiter Reskrim Padangpanjang Bribka Azan Fujianto, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), api diduga datang dari dalam mobil truk BH 8624 ZU yang bermuatan minyak tanah yang belum dibongkar oleh oknum. ”Kasus penyimpanan dan peniagaan ilegal, sudah dalam tahap lidik. Dimana kita telah mengantongi sejumlah indentitas otak dari para pelaku yang akan kita jadikan tersangka,” jelas Fuji.
Dari hasil keterangan saksi sementara, mita diduga kuat didatangkan dari daerah Palembang. Fuji menilai, keterangan dari beberapa saksi masih berusaha untuk membungkam.
”Kasus minyak tanah ini, sudah sampai pada Tahap lidik, dimana kita akan kembali memanggil seluruh saksi, ketika saksi memberikan keterangan palsu atau masih saja menutupi kejadian, maka saksi akan dijerat hukum yang berlaku. Kita tidak main main dalam mengungkap kasus ini, apalagi mita perjualberlikan tidak sesuai dengan standar pertamina,” tegas Fuji pihaknya juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait penemuan mita oplosan.
Sementara itu pemilik bengkel Naro, Nelfizon, yang merupakan saksi utama atas peniagaan mita oplosan tersebut masih dalam tahap perawatan. ”Kita masih terkendala untuk meminta keterangan pemilik bengkel, dimana pemilik masih dalam perawatan intensif kerana saksi mengalami setangan jantung pascakebarakan bengkel,” tutur Fuji seraya kasus peniagaan mita tersebut tersandung UU Migas nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.
Fuji menyebut telah menyita 32 drum dan satu unit mobil. Selain itu pihaknya juga menyita 2 ribu liter minyak tanah yang dari TKP untuk proses lebih lanjut. (a)