“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan semua tunggakan, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, wajib pajak harus taat,” kata Vasko saat rapat bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syefdinon dan jajaran baru-baru ini.
Syefdinon mengatakan, program ini sangat memudahan wajib pajak. Pemerintah daerah telah menyiapkan skema pelaksanaan yang mudah dan dapat diakses di seluruh kabupaten/kota. Sosialisasi dilakukan intensif bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Meskipun bersifat pemutihan total, Pemprov Sumbar juga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi ke depan. Wajib pajak yang taat akan mendapat kemudahan pelayanan, sedangkan pelanggar akan dikenakan sanksi yang lebih tegas.
“Kita maafkan dulu tunggakan pajaknya. Tahun ini mereka bayar, tahun-tahun sebelumnya juga kita gratiskan. Ini untuk membantu masyarakat, tapi ke depan wajib pajak harus lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraannya,” ujar Syefdinon.
Syefdinon mengungkapkan, dengan pemberlakukan pemutihan tersebut diperkirakan dapat menjaring 617.708 lebih kendaraan yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Jika ditotalkan maka ada potensi sebanyak Rp327 miliar pajak, dengan asumsi masing-masing kendaraan hanya membayar satu tahun berjalan.
“Jika kita ambil angka kecil saja, hanya 50 persen dari 600 ribu lebih kendaraan itu membayar pajak, maka masih ada pendapatan sekitar Rp165 miliar lebih. Ini bisa menambah pemasukan PAD, kemudian ditambah kelanjutan membayar pajak tahun berikutnya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, informasi teknis dan prosedur pembayaran akan diumumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dan dapat dilihat di website Bapenda Sumbar.
Seperti diketahui, Kebijakan ini telah mendapat supervisi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan, serta merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan Perda Sumbar Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain meringankan beban masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu menghidupkan kembali potensi fiskal daerah. Terutama dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi penyumbang signifikan terhadap PAD.(fan/adv)

















