BERITA UTAMA

Berlaku Mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

0
×

Berlaku Mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025, Pemprov Sumbar Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO-Kabar baik bagi masyarakat yang memiliki kendaraan di Sumatra Barat (Sumbar). Pemerin­tah Provinsi (Pem­prov) Sumbar kem­bali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan ber­motor (PKB) ta­hun 2025 ini. Ke­bija­kan berlaku mulai 25 Juni hingga 31 Agus­tus 2025.

Pada program ini, masyarakat di­be­baskan tungga­kan pokok pajak ken­da­raan tahun se­­be­lum­nya. Ke­mu­dian be­bas denda Sumba­ngan Dana Kecela­kaan Lalu Lin­tas Ja­lan (SWDK­LLJ) ta­hun lalu dan tahun-ta­hun lalu. Ke­mu­dian bebas denda pa­jak kenda­raan, be­bas Bea Ba­lik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan bebas pajak progresif.

Program ini tertuang dalam Keputusan Gu­ber­nur Sumbar Nomor 903-343-2025 tentang Pem­be­rian Pembebasan Atas Po­kok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Ber­motor.

Dalam keputusan ter­sebut, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah me­netapkan, pembebasan 100 persen atas tunggakan pokok pajak dan sanksi administratif keterlambatan. Rincian dari program ke­mu­dahan pajak berdasar­kan keputusan gubernur tersebut yakni, pembeba­san tunggakan pokok PKB sebesar 100 pesen, kecuali masa pajak tahun berjalan.

Selanjutnya, pembeba­san tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keter­lambatan membayar PKB atas penyerahan kenda­raan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar pro­vinsi.  Terakhir  pem­be­basan sanksi administratif atas keterlambatan mem­bayar PKB diberikan pe­ngu­rangan 100 persen.

Program pemutihan PKB sebagai langkah stra­tegis mendorong pertum­buhan ekonomi daerah dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam mem­bayar pajak.”Kebijakan ini bentuk kepedulian peme­rintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat pas­ca­pandemi Covid-19, seka­ligus mendorong kepatu­han pajak,” ujar Gubernur Mahyeldi, kemarin.

Baca Juga  4 Pasangan tanpa Nikah Digerebek di Hotel Payakumbuh

Langkah strategis ini juga sejalan dengan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pa­jak kenda­ra­an. Dalam lam­piran keputusan gu­bernur, di­jelaskan ilustrasi pene­rapan program tersebut.

Seperti misalnya, apa­bila wajib pajak te­r­akhir membayar pada tahun 2021 dan baru membayar kem­bali pada Agustus 2025, maka seluruh tunggakan dan dendanya dihapus, ke­cuali pajak tahun berjalan. Program ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini enggan mem­bayar pajak karena ter­bebani denda dan bunga.

Sementara itu, program pemutihan ini seba­gai ben­tuk pengampunan pajak secara menyeluruh. Wakil Gubernur (Wagub) Sumbar, Vasko Ruseimy menegas­kan, ini adalah kesempatan sekali seumur hidup.

“Yang pertama, pemu­tihan pajak. Kita bebaskan semua tunggakan, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, wajib pajak harus taat,” kata Vasko saat rapat bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Syef­dinon dan jajaran baru-baru ini.

Syefdinon mengata­kan, program ini sangat memu­dahan wajib pajak. Pemerin­tah daerah telah menyiap­kan skema pe­lak­sanaan yang mudah dan dapat di­akses di seluruh kabupaten/kota. Sosialisasi di­la­kukan intensif be­kerja sama de­­ngan pemerintah daerah.

Meskipun bersifat pe­mu­ti­han total, Pemprov Sum­bar juga menerapkan sistem penghargaan dan sanksi ke depan. Wajib pajak yang taat akan men­dapat ke­mudahan pelaya­nan, se­dangkan pelanggar akan dikenakan sanksi yang le­bih tegas.

Baca Juga  Buruh Cabuli Anak Tiri Divonis 16 Tahun

“Kita maafkan dulu tung­­gakan pajaknya. Tahun ini mereka bayar, tahun-tahun sebelumnya juga kita gratiskan. Ini untuk mem­bantu masyarakat, tapi ke depan wajib pajak harus lebih disiplin dalam mem­bayar pajak kendaraan­nya,” ujar Syefdinon.

Syefdinon mengung­kap­kan, dengan pemberla­kukan pemutihan tersebut diper­kirakan dapat men­jaring 617.708 lebih kenda­raan yang menunggak pa­jak lebih dari dua tahun. Jika ditotalkan maka ada potensi sebanyak Rp327 mi­liar pa­jak, dengan asumsi masing-masing ken­daraan hanya membayar satu tahun ber­jalan.

“Jika kita ambil angka kecil saja, hanya 50 persen dari 600 ribu lebih kenda­raan itu membayar pajak, maka masih ada penda­patan sekitar Rp165 miliar lebih. Ini bisa menambah pemasukan PAD, kemu­dian ditambah kelanjutan membayar pajak tahun berikutnya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, in­for­masi teknis dan prose­dur pembayaran akan diu­mumkan secara resmi oleh Bapenda Sumbar dan da­pat dilihat di website Ba­penda Sumbar.

Seperti diketahui, Kebi­ja­kan ini telah mendapat supervisi dari Kemen­te­rian Dalam Negeri (Kemen­dagri) dan Kementerian Keuangan, serta merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Dae­rah dan Perda Sumbar No­mor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Selain meringankan be­ban masyarakat, kebija­kan ini diharapkan mampu meng­hidupkan kembali potensi fiskal daerah. Te­rut­ama dari sektor pajak kendaraan yang selama ini menjadi penyumbang signi­fikan terhadap PAD.(fan/adv)