Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara penerima di Provinsi Aceh menerima BSU lewat Bank Syariah Indonesia (BSI). Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. “Sisanya, yakni 1.247.Â768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ungkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan verifikasi lanjutan untuk penyaluran BSU tahap II. Data dari BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat sebanyak 4.535.422 calon penerima yang akan diproses dalam tahap berikutnya.
Yassierli menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memverifikasi data penerima. Proses ini dilakukan guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Sehingga kalau ditanya kapan cair? Ada dua isu tadi. Kami sangat hati-hati dalam memastikan data penerima dan kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” jelasnya.
Adapun syarat penerima BSU 2025 mencakup beberapa ketentuan. Calon penerima harus WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar aktif di program jaminan sosial keteÂnaÂgaÂkerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 atau sesuai upah minimum daÂerah masing-masing.
Selain itu, penerima bukan ASN, anggota TNI, atau Polri. Prioritas juga diberikan kepada pekerja yang belum menerima banÂÂtuan dari Program KeÂluarÂga Harapan (PKH) daÂlam tahun anggaran yang sama. (jpg)














