JAKARTA, METRO–Kabar baik bagi para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025. Pemerintah memastikan tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan tersebut. Pekerja akan menerima penuh dana sebesar Rp 600 ribu sesuai alokasi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa bantuan BSU disalurkan secara utuh. Jumlah yang diterima pekerja sama persis dengan yang dialokasikan oleh Kementerian Keuangan untuk program tersebut.
“Tidak ada potongan, jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” tuturnya dalam konferensi pers pencairan BSU 2025 Tahap I di Jakarta, Selasa (24/6).
BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan Juni dan Juli, yang disalurkan sekaligus. Dengan demikian, setiap pekerja/buruh menerima bantuan sebesar Rp 600 ribu.
Pemerintah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 10,72 triliun dari APBN 2025. Bantuan ini ditujukan kepada sekitar 17,3 juta pekerja yang tersebar di seluruh Indonesia.
Yassierli menekankan bahwa penyaluran bantuan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Oleh sebab itu, proses verifikasi dan validasi data calon penerima dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh.
“Dan itulah yang membuat kita membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi, validasi. Lalu untuk kita memastikan regulasinya ada, maka, kami harus buat dulu peraturan Menteri Ketenagakerjaan, aturan turunan, dan semua administrasi itu harus lengkap. Karena kita ingin semua proses ini transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sejak Selasa (24/6), BSU tahap I mulai dicairkan kepada para penerima. Hingga saat ini, sebanyak 2.450.068 pekerja sudah menerima dana bantuan dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan untuk tahap awal.
Penyaluran dilakukan melalui bank-bank Himbara seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Sementara penerima di Provinsi Aceh menerima BSU lewat Bank Syariah Indonesia (BSI). Pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan mendapatkan bantuan melalui PT Pos Indonesia. “Sisanya, yakni 1.247.768 pekerja masih dalam proses penyaluran,” ungkapnya.
Kementerian Ketenagakerjaan saat ini juga sedang melakukan verifikasi lanjutan untuk penyaluran BSU tahap II. Data dari BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat sebanyak 4.535.422 calon penerima yang akan diproses dalam tahap berikutnya.
Yassierli menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memverifikasi data penerima. Proses ini dilakukan guna memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.
“Sehingga kalau ditanya kapan cair? Ada dua isu tadi. Kami sangat hati-hati dalam memastikan data penerima dan kedua tentu administrasi keuangan. Karena anggarannya itu adalah sesuatu yang belum kita rencanakan dari awal tahun,” jelasnya.
Adapun syarat penerima BSU 2025 mencakup beberapa ketentuan. Calon penerima harus WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), terdaftar aktif di program jaminan sosial ketenagakerjaan hingga April 2025, dan menerima gaji maksimal Rp 3.500.000 atau sesuai upah minimum daerah masing-masing.
Selain itu, penerima bukan ASN, anggota TNI, atau Polri. Prioritas juga diberikan kepada pekerja yang belum menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran yang sama. (jpg)






