SAWAHLUNTO, METRO–Dr. H. Dedi Wandra, S.Ag., M.A., selaku Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Sawahlunto, memberikan penegasan agar pelaksanaan pendidikan keagamaan di tengah masyarakat tidak menimbulkan tumpang tindih atau saling berbenturan.
Hal tersebut disampaikan saat menghadiri acara Wisuda Tahfiz yang dilanjutkan dengan Baralek Surau dan Khatam Al-Qur’an, yang diadakan di Masjid At-Taubah, Guguk Cubadak, Desa Bukik Gadang, Kecamatan Talawi, pada hari Minggu (22/6).
Dalam sambutannya, H. Dedi Wandra menjelaskan bahwa setiap jenis pendidikan keagamaan, seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Rumah Tahfiz Al-Qur’an (RTQ), dan Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), memiliki dasar hukum dan regulasi yang jelas dari Kementerian Agama melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Menurutnya, TPQ bertugas untuk melaksanakan khatam Al-Qur’an, RTQ fokus pada wisuda tahfiz, sementara MDT lebih mengarah pada pembelajaran agama seperti fiqih, hadis, dan tarikh dengan kurikulum dari Kemenag.




















