Yusrizal melanjutkan, untuk proses pemusnahan arsip dilakukan dengan metode pencacahan agar dokumen benar-benar tidak bisa dimanfaatkan kembali. Yusrizal juga mengungkapkan bahwa Dinas Kominfo berkomitmen untuk melakukan pemusnahan arsip secara rutin seÂtiap tahun. Sementara itu, Kepala Bidang Kearsipan Dispusip Tanah Datar, Eva Zakaria apresiasi atas langkah Dinas Kominfo yang dinilai sebagai bentuk nyata dalam peningkatan peÂnyelenggaraan kearsipan daerah. Karena 40 persen dari nilai perangkat daerah merupakan nilai dari Dinas Kearsipan.  Eva juga menyebut, pemusnahan arsip juga mengacu pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 dan Nomor 37 Tahun 2016.
Dalam regulasi tersebut disebutkan, apabila masa retensi arsip kurang dari 10 tahun, maka persetujuan pemusnahan diÂberikan oleh Bupati/Walikota. Sedangkan untuk arsip dengan masa retensi lebih dari 10 tahun, maka diperlukan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). DeÂngan dilaksanakannya pemusnahan arsip ini, diharapkan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar semakin efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berÂlaku.”Setelah Dinas Kominfo ini kami berharap dinas-dinas lain juga meÂngikuti langkah ini,” ujar Eva. (ant)




















