TANAHDATAR, METRO –Dinas Kominfo Tanah Datar Lakukan Pemusnahan Arsip Perdana Sesuai Aturan Kearsipan Kominfo Tanah Datar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanah Datar melaksanakan pemusnahan arsip untuk pertama kalinya sejak dinas ini berdiri pada tahun 2017 lalu. Pemusnahan dilakukan di Aula Dinas Kominfo setempat Senin, (23/6).
Turut hadir dan disaksikan oleh Sekretaris Badan Kepegawaian dan PeÂngemÂbangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Irsyad, Sekretaris Inspektorat Vorry Rahmad, Sekretaris Dinas Kominfo Lovely Harman Z, Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Eva Zakaria, Penyuluh Hukum dari Bagian Hukum Setda Tanah Datar Mona Rabiatul Adawiyah, dan segenap kepala bidang dan kasubag di lingkup Dinas Kominfo Tanah Datar.
Pada kesempatan terÂsebut, Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal menyampaikan, pemusnahan arsip dilaksaÂnakan sebagai bentuk komitmen terhadap penataan dan penertiban sistem kearsipan, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.Adapun arsip yang dimusnahkan merupakan arsip dari taÂhun 2017 atau arsip dinamis yang masa retensinya telah habis dan dinyatakan tidak memiliki nilai guna lagi dan keberadaannya justru berpotensi menumpuk serta mengganggu efisiensi tata kelola arsip. ”Pemusnahan arsip ini suÂdah sesuai aturan. Prosedurnya juga telah kami penuhi mulai dari pembentukan panitia, persetujuan Bupati, hingga pelaksanaan pemusnahan,” ujar Yusrizal.




















