Bagi pegawai non-ASN yang sedang mengikuti tahapan seleksi, tetap lanjut bekerja dan diberikan gaji sesuai dengan besaran yang diterima sebelumnya, dengan sumber pendanaan untuk gaji dianggarkan dalam Belanja Jasa.
“Bagi pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun masih mengikuti proses seleksi, dapat dilakukan pengalokasian dan pembayaran gaji pegawai non-ASN yang dimaksud. Ini menjadi pedoman kita dalam pendataan non-ASN,” tuturnya lagi. Pada pertemuan tersebut Wawako Allex juga menerima dan menampung keluh kesah dari perwakilan non-ASN yang hadir para audiensi tersebut. (rmd)
