JAKARTA, METRO–Sorotan publik terhadap aktivitas tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya membuat Polri turun tangan untuk melakukan penyelidikan. Mereka mencari tahu ada atau tidak pelanggaran hukum dari aktivitas tambang yang dinilai melanggar aturan tersebut. Dalam waktu dekat, hasil penyelidikan Polri di Raja Ampat bakal disampaikan kepada masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengonfirmasi hal itu saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Senin (23/6). Dia menyampaikan bahwa Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sudah bekerja untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang di Raja Ampat.
“Disampaikan oleh Direktur Tipidter (Bareskrim Polri), kemudian banyak pihak juga menyampaikan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama nanti Informasi akan terkumpul dari hasil penyelidikannya. Sehingga nanti bisa disampaikan secara jelas dan gamblang kepada masyarakat,” kata Sandi.
Meski demikian, jenderal bintang dua Polri itu meminta semua pihak bersabar. Sebab, Polri melaksanakan tugas tersebut dengan penuh kehati-hatian. Tim yang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas tambang di Raja Ampat melaksanakan tugas secara profesional dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sabar dulu, tim masih bekerja. Jadi, biar kita tidak mendahului apa yang sudah dikerjakan oleh tim,” ujarnya.
Sandi belum bisa menyampaikan lebih jauh mengenai hasil penyelidikan atas dugaan pelanggaran hukum pada aktivitas tambang di Raja Ampat. Termasuk objek yang diselidiki. Dia memastikan, semua bakal disampaikan secara utuh apabila tim dari Bareskrim Polri sudah menyelesaikan tugas mereka.
“Itu nanti bagian yang akan kami jelaskan kalau sudah ada informasi secara utuh,” ucap Sandi. (jpg)






