PADANG, METRO – Satu per satu pengedar narkoba di bekuk oleh Satresnarkoba Polresta Padang. Kali ini puluhan tembakan peringatan mewarnai aksi penangkap pengedar narkoba yang meresahkan warga Kecamatan Padang Timur.
Penangkapan pengedar itu dilakukan Kamis (11/4) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Jalan Parak Gadang, No 42A, RT 04, RW 01, Kelurahan Gantiang Parak Gadang, Padang Timur.
Penangkapan pengedar narkoba jenis sabu yang bernama Dipha Parasana (22), warga Jalan Kompleks PJKA, Kelurahan Ampalu Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung berawal adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkoba di Padang.
Polisi langsung mengarah ke TKP, ketika sampai di sebuah jalan atau gang, Pelaku melintas dengan jalan kaki, melihat adanya polisi pelaku mencoba kabur. Tembakan peringatan pun langsung dilakukan, mendengar adanya tembakan itu pelaku makin kencang larinya.
Tapi sayang, pelaku yang sudah terkepung tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Dia pun terkepung dan pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polresta Padang untuk dimintai keterangan.
Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dadang Iskandar mengatakan, 1 Paket sedang yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 4 paket kecil yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu diamankan Polisi dari pelaku.
”Kami terpaksa memberikan tembakan peringatan keudara, karena pelaku mencoba kabur ketika ditangkap. Untuk pelaku akan dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dimana akan dikenakan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (r)





