Ditetapkan Tersangka, Seluruh Korban Dibunuh di Rumah
Satreskrim Polres Padangpariaman telah menetapkan Wanda sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. Dalam proses penyidikan terungkap, seluruh korban dibunuh di rumahnya.
Sebelumnya, dari keterangan awal tersangka, Polisi membeberkan bahwa Dinda dibunuh dan dimutilasi di perkebunan. Lalu potongan jasadnya dibuang di beberapa titik.
“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy.
Iptu Reggy menambahkan, penetapan tersangka ini diperkuat dengan beberapa alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Dan untuk alat bukti yang dikumpulkan penyidik, sudah dirasa untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Begitupun, mencari alat bukti lainnya, termasuk potongan tubuh Dinda yang masih belum ditemukan,” tutup dia. (ozi)














