PDG.PARIAMAN, METRO–Polisi mengungkap kejahatan yang dilakukan Satria Juhanda alias Wanda (25), dalam kasus pembunuhan berantai, dirancang dan diperhitungkan secara matang. Wanda terlibat kasus pembunuhan dan mutilasi tiga perempuan di Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman.
Korbannya yakni Siska Oktavia Rusdi alias Cika (23), merupakan pacar Wanda, dan Adek Agustina (24), adalah teman Cika. Jasad keduanya dikubur di sumur tua di belakang rumah Wanda. Cika dan Adek telah hilang sejak Januari 2024.
Wanda akhirnya mengakui telah membunuh Cika dan Adek setelah ditangkap polisi karena terlibat pembunuhan dan mutilasi Septia Adinda (25) pada Minggu 15 Juni 2025.
Tubuh Dinda dipotong 10 bagian, kini baru enam bagian potongan tubuh yang baru ditemukan. Potong-potongan tubuh itu ditemukan di aliran sungai di aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Padangpariaman dan Kota Padang.
Kapolres Padanpariaman, AKBP Faisol Amir, mengatakan Wanda dalam melakukan aksi kejahatannya merancang dengan perhitungan matang. Mulai memilih waktu sepi, persiapkan senjata tajam hingga upaya penghilangan jejak.
“Dia eksekusi satu per satu, mulai dari temannya, lalu membunuh pacarnya sendiri dan teman pacarnya. Semua dilakukan sadar, tanpa ragu. Ini jelas psikopat,” kata AKBP Faisol kepada wartawan, Minggu (22/6).
Menurut AKBP Faisol, dari hasil analisis dan pengamatan, sementara ini indikasi kuat dia memiliki perilaku sadis dan tidak segan menghabisi nyawa orang dekat dengannya.
“Kami mengimbau masyarakat waspada terhadap orang-orang yang berperilaku manipulatif, menutup diri, dan bersikap dingin,” tuturnya.
Ditetapkan Tersangka, Seluruh Korban Dibunuh di Rumah
Satreskrim Polres Padangpariaman telah menetapkan Wanda sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut. Dalam proses penyidikan terungkap, seluruh korban dibunuh di rumahnya.
Sebelumnya, dari keterangan awal tersangka, Polisi membeberkan bahwa Dinda dibunuh dan dimutilasi di perkebunan. Lalu potongan jasadnya dibuang di beberapa titik.
“Jadi berdasarkan hasil penyidikan, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padangpariaman, Iptu AA Reggy.
Iptu Reggy menambahkan, penetapan tersangka ini diperkuat dengan beberapa alat bukti yang dikumpulkan penyidik.
“Dan untuk alat bukti yang dikumpulkan penyidik, sudah dirasa untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Begitupun, mencari alat bukti lainnya, termasuk potongan tubuh Dinda yang masih belum ditemukan,” tutup dia. (ozi)






