Berdasarkan laporan dari Dinas Kebudayaan, Peninggalan Bersejarah, dan Permuseuman, masih ditemukan sejumlah bangunan di Area A yang mengalami perubahan fungsi atau bentuk tanpa mengindahkan ketentuan pelestarian. Hal ini dikhawatirkan dapat mengikis elemen otentik dan integritas fisik kawasan warisan.
Wawako Jeffry menekankan bahwa Sawahlunto memiliki tidak kurang dari 163 situs budaya yang merupakan bagian dari identitas kolektif kota, yang wajib dijaga oleh semua pihak—bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat sebagai pemilik sejarah.
“Warisan dunia bukan beban, tapi modal budaya yang bisa menumbuhkan ekonomi kreatif, ekowisata, dan investasi berkelanjutan. Untuk itu, taat regulasi justru menjadi fondasi pertumbuhan yang inklusif dan estetik,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota melalui kerja sama lintas organisasi perangkat daerah akan memperkuat sistem pengawasan, pendampingan teknis, serta literasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar seluruh proses pembangunan dan renovasi di kawasan WTBOS berjalan sesuai kaidah pelestarian, menjaga keaslian warisan, dan memastikan pembangunan berkelanjutan.(pin)
















