Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 memuat pokok-pokok kebijakan penganggaran secara konseptual yang akan dijadikan pedoman dan acuan operasional di dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan KUA-PPAS ini.
“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Progul Pemerintah Kota Padang,” katanya.
“Kita telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang,” ujarnya.
Fadly Amran menyampaikan bahwa Perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. “Pada perubahan KUA-PPAS TA 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2025 sebesar Rp2,81 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp10,8 miliar atau naik sebesar 0,38 persen,” tuturnya.
“Perubahan ini respons kita terhadap perubahan asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan yang berkembang,” ujar Fadly Amran yang didampingi Wakil Wali Kota, Maigus Nasir.
Fadly juga meminta dukungan dan kerjasama dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, agar perubahan APBD tahun 2025 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama.
“Kami bermohon agar perubahan APBD tahun 2025 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama. Sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri dalam negeri nomor 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” ucapnya. (***)

















