DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Sabtu (21/6) malam.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri dan dihadiri segenap anggota dewan.
Rapat paripurna itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi oleh Wakil Wali Kota, Sekdako, para Kepala SKPD, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
-Muharlion, mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 ini telah melalui serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian dokumen secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada rapat paripurna 10 Juni 2025 lalu.
Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini sebutnya, merupakan pagu indikatif yang masih perlu dibahas lagi oleh DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang pada tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD 2025.
“DPRD Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan Pemko Padang dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Dikatakannya perubahan KUA Kota Padang Tahun 2025 memuat pokok-pokok kebijakan penganggaran secara konseptual yang akan dijadikan pedoman acuan operasional di dalam Perencanaan anggaran perubahan tahun 2025, yaitu memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target dan selanjutnya Perubahan KUA tahun 2025 dituangkan dalam rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2025.
Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025 disusun dalam rangka konsistensi dan penyesuaian kebijakan terkait dengan program prioritas pembangunan tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2025 memuat pokok-pokok kebijakan penganggaran secara konseptual yang akan dijadikan pedoman dan acuan operasional di dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
Sementara itu, Wali Kota Padang, Fadly Amran, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang yang telah menyetujui perubahan KUA-PPAS ini.
“Kedua dokumen ini akan menjadi acuan bagi kami dalam penyusunan APBD Perubahan 2025. Ini penting bagi keberlanjutan pemerintahan serta mewujudkan visi misi dan 9 Progul Pemerintah Kota Padang,” katanya.
“Kita telah menjalankan program 100 hari kerja dan semoga dengan anggaran pada APBD Perubahan nanti menjadi spirit baru untuk mewujudkan kejayaan Kota Padang,” ujarnya.
Fadly Amran menyampaikan bahwa Perubahan KUA-PPAS TA 2025 ini terdiri dari kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. “Pada perubahan KUA-PPAS TA 2025 pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp2,82 triliun. Jika dibandingkan dengan APBD 2025 sebesar Rp2,81 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp10,8 miliar atau naik sebesar 0,38 persen,” tuturnya.
“Perubahan ini respons kita terhadap perubahan asumsi makro, kondisi fiskal, dan prioritas pembangunan yang berkembang,” ujar Fadly Amran yang didampingi Wakil Wali Kota, Maigus Nasir.
Fadly juga meminta dukungan dan kerjasama dari pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, agar perubahan APBD tahun 2025 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama.
“Kami bermohon agar perubahan APBD tahun 2025 dapat ditetapkan dalam waktu yang tidak begitu lama. Sebagaimana diatur dalam surat edaran menteri dalam negeri nomor 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan pembangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025,” ucapnya. (***)






