DPRD Kota Padang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025, Sabtu (21/6) malam.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S. Pd., didampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri dan dihadiri segenap anggota dewan.
Rapat paripurna itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi oleh Wakil Wali Kota, Sekdako, para Kepala SKPD, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
-Muharlion, mengatakan, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Padang TA 2025 ini telah melalui serangkaian proses pembahasan yang diawali dari penyampaian dokumen secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang pada rapat paripurna 10 Juni 2025 lalu.
Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati ini sebutnya, merupakan pagu indikatif yang masih perlu dibahas lagi oleh DPRD Kota Padang bersama Pemko Padang pada tahapan pembahasan rancangan perubahan APBD 2025.
“DPRD Padang siap mengawal pelaksanaan anggaran, guna memastikan program dan kegiatan yang direncanakan Pemko Padang dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Semoga APBD Perubahan 2025 dapat ditetapkan sesuai waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Dikatakannya perubahan KUA Kota Padang Tahun 2025 memuat pokok-pokok kebijakan penganggaran secara konseptual yang akan dijadikan pedoman acuan operasional di dalam Perencanaan anggaran perubahan tahun 2025, yaitu memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya.
Strategi pencapaian memuat langkah-langkah konkrit dalam mencapai target dan selanjutnya Perubahan KUA tahun 2025 dituangkan dalam rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) tahun 2025.
Perubahan KUA Tahun Anggaran 2025 disusun dalam rangka konsistensi dan penyesuaian kebijakan terkait dengan program prioritas pembangunan tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Perubahan RKPD Tahun Anggaran 2025.

















