Melalui sistem traceability, Karantina dapat memantau seluruh tahapan atau proses produksi komoditas ekspor.
“Kita pantau dan dampingi selalu bagi petani maupun eksportir dalam menyiapkan produknya, baik yang berupa bahan baku maupun produk jadi, sehingga tidak hanya kesehatannya saja yang dipastikan namun juga terpenuhinya ketentuan atau persyaratan yang diminta negara asal. Semuanya harus tertelusur sehingga riwayatnya jelas dari awal hingga akhir,” terang Sahat.
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Barat (Karantina Sumbar) sebelumnya telah melakukan sertfikasi ekspor biji kopi sebanyak 20,5 ton dengan nilai total Rp. 1,6 miliar ke berbagai negara seperti Thailand, Inggris, Korea Selatan, dan Malaysia.
Sebagai informasi, sebelumnya Sahat juga turut mendampingi seluruh rangkaian kegiatan Kunjungan Kerja Reses DPR RI di Sumatera Barat, mulai dari pertemuan di Kantor Wakil Gubernur Sumatera Barat, Panen Padi Bersama di Kabupaten Agam, hingga Gelar Karya Festival & Expo Kelompok Usaha Pertanian Sosial (KUPS) di Payakumbuh.
Selain kunjungan bersama Komisi IV DPR RI, Sahat juga melakukan kunjungan ke Kantor Balai Karantina Sumbar dan salah satu Instalasi Karantina Ikan (IKI) milik pihak lain.
“Instalasi karantina ini penting sebagai salah satu fasilitas tindakan karantina. Kunjungan ini juga merupakan salah satu cara kami melakukan pengawasan terhadap proses karantina. Harapannya semakin banyak fasilitas untuk melakukan tindakan karantina sehingga sistem biosekuriti dapat dijalankan dengan baik,” tutup Sahat. (rom/rel)

















