JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui membuka penyidikan baru terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Disinyalir dalam proses penyidikan itu, KPK telah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penyidikan baru yang menyasar MPR RI. Namun, KPK masih enggan mengungkap pihak-pihak yang terlibat maupun konstruksi perkara dari proses penyidikan tersebut.
“Benar, ada penyidikan baru,” kata Budi dikonfirmasi, Jumat (20/6).
Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa penyidikan itu berkaitan dengan penerimaan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa.
Dalam proses penyidikan yang berjalan, nantinya KPK akan memanggil saksi-saksi untuk mengusut secara terang terkait dugaan korupsi tersebut.
“Terkait dugaan gratifikasi pengadaan,” pungkasnya
Sementara itu, KPK sedang mengusut kasus lain di lingkungan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, yakni dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Untuk kasus tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Maret 2025. (jpg)






