JAKARTA, METRO–Pesan media arus utama (mainstream) masih dibutuhkan publik di tengah era percepatan transformasi digital. Pasalnya, media mainstream merupakan pilar penting demokrasi yang turut menjaga kualitas informasi di ruang publik.
Untuk itu, pemerintah lewat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyusun kebijakan untuk menciptakan keseimbangan antara media konvensional dan digital. Salah satu langkah yang ditempuh, meninjau ulang sejumlah regulasi agar tercipta level playing field antara kedua jenis media tersebut.
Pemerintah menilai perlu ada aturan baru yang mencegah kesenjangan dalam pertumbuhan industri media, serta menjaga keseimbangan antara tuntutan kuantitas di media digital dan prinsip keberimbangan di media konvensional.
“Pemerintah sedang melakukan review berbagai regulasi, bahkan sedang diwacanakan sampai ke tingkat undang-undang tujuannya agar tercipta keseimbangan antara dua ekosistem media ini. Harmonisasi kebijakan ini penting untuk memastikan kedua jenis media dapat berjalan berdampingan secara sehat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komdigi Ismail dalam sebuah webinar virtual, dikutip Jumat (20/6).
Ismail juga menyinggung masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang kini banyak dialami pekerja media mainstream akibat ketidakseimbangan perkembangan industri. Kondisi itu sangat disadari Pemerintah. Kementerian Komdigi sedang merancang langkah strategis untuk melindungi para pekerja sekaligus menjaga kelangsungan industri media.
“Kami dari Kementerian Komdigi dan Menteri Ketenagakerjaan bersepakat untuk menemukan sebuah upaya yang konstruktif agar gelombang PHK pekerja media ini ada solusinya, ada jalan keluarnya. Tentu kita mengingatkan peraturan yang masih berlaku, industri media televisi dan lainnya mengindahkan, tidak semena-mena melakukan PHK. Kaedah di aturan terkait tenaga kerjaan ini perlu dilaksanakan dengan baik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ismail menilai perubahan dalam industri media adalah hal yang tak terelakkan, seiring berkembangnya teknologi digital dan perubahan pola hidup masyarakat.
















