JAKARTA, METRO–Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, pada Senin (23/6) mendatang.
Nadiem bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang nilai pengadaaannya mencapai Rp 9,98 triliun. Undangan pemeriksaan telah dikirim, pada Selasa (17/6).
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (20/6).
Harli mengimbau Nadiem untuk kooperatif hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, keterangannya dianggap penting dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
“Nanti kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan,” imbaunya.
Sementara, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan siap untuk memenuhi apabila dipanggil Kejagung. Hal itu sebagai sikap kooperatif agar kasus pengadaan program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 bisa terungkap secara terang.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung dengan memberikan keterangan atau memberikan klarifikasi apabila diperlukan,” kata Nadiem di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

















