Rosniati mengetahui Wanda selama ini bekerja sebagai satpam di sebuah pabrik bata ringan. Rumahnya sederhana, dan sumur tua di belakang rumah sudah lama tidak digunakan sejak warga beralih menggunakan air PDAM.
“Sumur itu sudah lama tidak dipakai. Sejak PDAM masuk, warga tidak lagi menggunakan air dari sumur tersebut. Warga selama ini tidak tahu ada dua mayat di dalam sumur dan kami juga tidak menyangka ada mayat di sana,” tambah Rosniati.
Dalami Kasus Pembunuhan Cika dan Adek
Kapolres Padangpariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menuturkan bahwa pelaku mengakui telah membunuh dua perempuan lainnya. Kuat dugaan, jasad di dalam sumur adalah Cika dan Adek. Jasad kedua korban setelah dikeluarkan dari sumur, langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Padang untuk dilakukan autopsi.
“Berdasarkan keterangan pelaku 2 korban lagi. Masih kami dalami, karena tinggal tulang belulang. Dua korban ini kemungkinan 2 mahasiswi yang hilang Januari 2024 lalu. Kami cocokkan. Kami masih dalami motifnya. Cara membunuhnya juga kami dalami. Kita tunggu hasil autopsi,” kata AKBP Faisol.
Wanda Memutilasi Septia Adinda
Dalam pemeriksaan, ungkap SJ mengaku memutilasi tubuh korban SA menjadi 10 bagian sebelum membuangnya ke beberapa lokasi berbeda. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan intensif.
“Dari pengakuan pelaku, korban dimutilasi menjadi 10 bagian. Hingga saat ini, baru empat potongan tubuh korban yang berhasil ditemukan, yakni bagian badan, kaki sebelah kanan, tangan sebelah kiri, dan kepala. Sementara enam bagian lainnya masih dalam pencarian oleh tim gabungan di lapangan,” ujar AKBP Faisol.
AKBP Faisol mengungkapkan bahwa motif sementara pelaku nekat melakukan pembunuhan dan mutilasi dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati. SJ merasa kecewa karena korban tidak menepati janji untuk membayar utang sebesar Rp 3,5 juta.
“Motif sementara berdasarkan pengakuan pelaku adalah soal hutang piutang. Pelaku sakit hati karena korban tak membayar utang tepat waktu,” jelasnya.
Dikatakan Kapolres, antara pelaku dan korban telah lama saling mengenal, dan hubungan keduanya adalah pertemanan. Saat ini, pelaku SJ telah diamankan di Mapolres Padang Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut.
Dikategorikan Pembunuhan Berantai
AKBP Faisol menuturkan, perbuatan pelaku Wanda ini sudah tergolong dalam perbuatan pembunuhan berantai. Hal ini ia sampaikan mengacu pada tindak pidana yang telah dilakukan oleh tersangka dalam 1,5 tahun belakang.
”Sudah tiga korban yang menjadi sasaran pembunuhan. Kasus ini sudah masuk kategori pembunuhan berantai. Berdasarkan hasil pengungkapan, pembunuhan ini dilakukan korban dalam kurun waktu 1,5 tahun,” kata dia.
Dijelaskan AKBP Faisol, pembunuhan pertama dilakukan korban sekira satu tahun yang lalu, pada dua orang korban yang jasadnya sudah dievakuasi oleh Polres Padangpariaman. Tidak hanya dua nyawa yang sudah dihilangkan pelaku, empat hari lalu. Pelaku juga memutilasi korban.
“Total sudah tiga nyawa yang direnggut oleh aksi keji pelaku, dengan cara dan motif yang berbeda. Kami masih dalami apakah perbuatan ini dilakukan sendiri atau melibatkan pelaku lain,” tutup dia. (ozi)












