Untuk tahap dan jalur pendaftaran SPMB SMK Negeri, tahap I, seleksi rapor, prestasi akademik maupun nonakademik dan tes bakat dan minat. Tahap II, seleksi rapor, prestasi akademik maupun nonakademik dan tes bakat dan minat.
“Calon murid baru hanya dapat mendaftar pada satu satuan pendidikan (SMA Negeri atau SMK Negeri) dalam satu kali pendaftaran. Calon murid baru yang akan mendaftar ke SMA Negeri di setiap tahapnya hanya dapat mendaftar pada satu jalur dan hanya bisa memilih satu sekolah,” terang Barlius.
Calon murid baru yang akan mendaftar ke SMK negeri disetiap tahapnya dapat memilih dua pilihan dengan ketentuan, yakni, dapat memilih satu sekolah dengan dua konsentrasi keahlian yang berbeda. Atau dapat memilih dua sekolah yang berbeda dengan satu konsentrasi keahlian yang sama.
Barlius juga mengungkapkan, ketentuan mengenai tahap dan jalur pendaftaran SPMB Online dikecualikan untuk SMA Negeri dan SMK Negeri berasrama di Sumbar dan sekolah di wilayah blank spot jaringan selular seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Jadwal SPMB Jenjang SMA dan SMK
Barlius mengatakan, untuk jalur afirmasi dan mutasi, SPMD digelar 23 Juni hingga 27 Juni 2025 untuk pendaftaran, verifikasi dan validasi sampai daftar ulang. Sementara, jalur prestasi akademik dan nonakademik digelar 28 Juli- 3 Juli 2025. Sedangkan jalur domisili dilaksanakan 4 Juli hingga 9 Juli 2025.
Untuk SMK, tahap I dilaksanakan seleksi rapor, prestasi dan tes bakat dan minat verifikasi dan validasi sampai daftar ulang mulai 23 Juni hingga 30 Juni 2025. Tahap II dilaksanakan seleksi rapor, prestasi, tes bakat minat diulai 1 Juli hingga 12 Juli 2025.
Daya Tampung Setiap Jalur SPMB
Barlius menambahkan, untuk SMA Negeri persentase kuota untuk jalur domisili paling sedikit 35 persen dari daya tampung satuan pendidikan. “Untuk jalur afirmasi paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” terang Barlius.
Untuk jalur prestasi, prestasi akademik paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Prestasi nonakademik paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
Untuk seleksi calon murid kelas 10 SMK harus memprioritaskan calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas dan panti asuhan/panti sosial paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
“Seleksi calon murid kelas 10 SMK dapat memprioritaskan calon murid berdomisili terdekat dengan satuan pendidikan paling banyak 10 persen dari daya tampung satuan pendidikan. Seleksi untuk jalur prestasi akademik maupun nonakademik paling banyak 20 persen. Sedangkan mempertimbangkan rapor dan hasil tes bakat dan minat paling sedikit 55 persen dari daya tampung satuan pendidikan,” tambahnya.
Ketentuan lain yang perlu diingat, tambah Barlius, calon murid yang mendaftar melalui jalur domisili pada SMA melampaui jumlah kuota, maka penentuan penerimaan murid baru dilakukan dengan prioritas meliputi, kemampuan akademik, jarak tinggal terdekat ke satuan pendidikan, usia, kekurangan kuota jalur afirmasi/mutasi, prestasi akademik dan non akademik diberikan ke jalur domisili.(fan/adv)













