BERITA UTAMA

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Cinta, Ahli Hukum Pidana: Unsur Pembunuhan Berencana Sudah Tepat

2
×

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Cinta, Ahli Hukum Pidana: Unsur Pembunuhan Berencana Sudah Tepat

Sebarkan artikel ini
Ahli Hukum Pidana Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar, Roni Efendi, SH, MH

TANAHDATAR, METRO —Pnanganan perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan Cinta Novita Sari Mista (15) yang jasadnya ditemukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, masih terus bergulir di Polres Tanahdatar.

Penyidik sudah mulai merampungkan berkas perkara dengan memintai keterangan saksi-saksi termsuk saksi ahli. Pelakunya dua orang yakni eksekutor Noval Julianto (26) dan temannya bernama Bima (25) yang turut membantu. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanahdatar alias P21.

Menurut Ahli Hukum Pidana Dosen UIN Mahmud Yunus Batusangkar Roni Efendi, SH, MH, Kamis (19/6) di ruang kerjanya, penerapan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah tepat.

“Kita semua sudah mengetahui bahwa dalam perkara ini terjadi kesesuaian antara mens rea (niat) atau dolus (kesengajaan)  dan actus reus yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban dengan perencanaan. Perbuatan tersebut melibatkan  pihak lain dalam melaksanakan kejahatan, itu semua sudah terlaksana, artinya kualifikasi delik atau unsur-unsur deliknya sudah terpenuhi dan ini mengarah pada terpenuhinya pasal 340 kuhp,” katanya.

Selanjutnya disebutkan Roni Efendi, unsur pembunuhan berencana yang dilakukan dua tersangka tersebut, dapat dilihat dari fakta hukum yang terung­kap melalui kronologi hingga ditemukannya mayat korban. Ditambahkan, ma­ti­nya korban adalah sesuatu yang diinginkan oleh para pelaku dengan perencanaan yang sudah matang.

“Sehingga dari hasil pemeriksaan baik kepada para tersangka maupun dari saksi-saksi mengarah kepada terpenuhinya pasal 340 atau pembunuhan berencana,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan, para tersangka dalam kasus ini juga mempunyai hak untuk didampingi oleh penasehat hukum, baik dengan biaya sendiri atau penasehat hukum yang disediakan oleh negara.

Sebelumnya, AKBP Simon Yana Putra yang pada saat itu menjabat Kapolres Tanahdatar mengatakan, dalam kasus ini tersangka Noval Julianto merupakan otak utama pembunuhan. Sedangkan tersangka Bi­ma, berperan menjemput korban dan mengantarkan karung untuk membungkus jenazah korban usai dibunuh pelaku Nova,

“Pada malam kejadian, antara tersangka Noval dengan korban, sudah membuat janji. Pukul 21.00 WIB, korban di jemput tersangka Bima. Dalam perjalanan, keduanya dibuntuti tersangka Noval,” tutup AKBP Simon Yana Putra.

Menurut AKBP Simon, kedua pelaku Noval dan Bima memiliki hubungan dengan CNS, tapi hanya sekadar teman lama saja. Saat sampai di Lapangan Cindua Mato mereka bertiga sempat berdialog sebelum menuju TKP pembunuhan di salah satu se­kolah TK yang berada di daerah Malintang, Kecamatan Salimpaung.

“Saat korban dibawa oleh kedua pelaku ke se­kolah itu, karena pelaku Noval sakit hati kepada Cinta lalu ia membunuh Cinta emudian menyetubuhinya. Setelah pelaku Noval membunuh dan memperkosa korban, Noval kemudian memasukkannya ke dalam sarung karena tidak muat ia meminta pelaku B membawa sesuatu yang mampu menutupi secara menyeluh,” kata dia.

AKBP Simon mengatakan, atas perintah pelaku Noval, pelaku Bima datang kembali dengan membawa sebuah karung yang didapat didekat lokasi pembunuhan itu. Kemudian mereka berdua memasukan korban ke dalam karung dan menaikannya ke motor pelaku Noval. Kemudian jasad korban dibuang oleh pelaku N di salah satu ruas jalan di samping perkebunan warga yang berada di Jorong Ladang Koto, Nagari Sungai Tarab, pada hari Rabu (19/2) lalu.

“Kemudian saat diperiksa di TKP pembunuhan terdapat sendal dan charger Hp milik korban. Sedangkan Hp korban dan pelaku Noval berada di Aceh yang akan dibawa segera ke Sumbar. Terkait kasus ini masih dilanjutkan penyelidikan hingga belum dapat dipastikan apa ini pembunuhan berencana,” tutup dia. (ant)