METRO PADANG

Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha

0
×

Belum Bayar Pajak Reklame, Pemko Tegur Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
498604912 18371758222134241 755187821744916745 n
NUNGGAK PAJAK REKLAME— Petugas Satpol PP dan Dispenda Padang melakukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum membayar pajak, pada Kamis (19/6).

PADANG, METRO–Satpol PP Padang bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mela­kukan peneguran terhadap pelaku usaha yang memasang reklame namun belum membayar pajak. Peneguran itu dilakukan pada Kamis (19/6).

Para pelaku usaha yang belum membayar pajak tersebut diberikan teguran dan penindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kasat Pol PP Padang Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dalam rangka menertibkan pelaku usaha agar tertib serta meningkatkan pendapatan daerah.

“Kami mengimbau agar pelaku usaha mematuhi aturan serta membayar semua kewajiban terhadap pajak yang dibe­ri­kan,” bebernya.

Baca Juga  Unand Tegaskan Komitmen Transparansi pada Uji Publik KI Pusat

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pengusaha dalam membayar pajak, serta meningkatkan pen­dapatan daerah untuk pem­bangunan Kota Pa­dang.

Chandra mengungkapkan bahwa kegiatan peneguran dan penindakan ini masih berlangsung beberapa hari kedepan. Ia berharap hal ini dapat memberikan efek jera bagi para pengusaha yang belum membayar pajak.

“Satpol PP Padang dan Dispenda berkomitmen untuk terus melakukan pe­nga­wasan dan penindakan terhadap para pengusaha yang tidak patuh terhadap peraturan pajak,” ujarnya.

Baca Juga  2 Hari Tutupi Akses Jalan, Pohon Tumbang Berhasil Dievakuasi di Kelurahan Bukit Gado-gado

Diketahui, kondisi selama kegiatan berlangsung aman dan terkendali. Kemudian Satpol PP Padang serta Dispenda akan terus memantau dan mengevaluasi kegiatan ini untuk memastikan bahwa tujuan yang diinginkan dapat tercapai. (ren/rel)