Selain itu, ucapnya, pihak rumah sakit tidak boleh membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, pihak rumah sakit harus memberikan pelayanan yang dibutuhkan.
“Semua itu sudah tertuang dalam janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jadi apabila tidak sesuai dengan Janji Layanan JKN, pasien bisa memberikan laporan kepada kami,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang, dr. Faizah mengatakan, kota ini sudah meraih UHC tujuh kali berturut-turut. Di mana, 99.51 persen warga sudah terdaftar dalam JKN. Dan status aktif peserta JKN 92.37 persen per 1 Juni 2025.
“Terkait isu penonaktifan kepesertaan selama enam bulan berturut-turut tidak digunakan merupakan informasi keliru. Penonaktifan tersebut karena verifikasi dan validasi oleh pihak Kemensos beserta Pemko. Kepesertaan yang dinonaktifkan yakni tidak domisili, meninggal dan pindah,” pungkasnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kabag Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi pada BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi, Gusni Merdekawati dan jajaran anggota BPJS Kesehatan Padang Panjang. (rmd)
