Untuk jenjang SLTP, Ppra pendaftaran (pembuatan akun) pada 16-20 Juni 2025, pendaftaran tahap I (23–25 Juni 2025), pengumuman tahap I (28 Juni 2025), daftar ulang tahap I (29–30 Juni 2025), Pendaftaran Tahap II: 1–2 Juli 2025, pengumuman tahap II (5 Juli 2025), daftar ulang tahap II (5–6 Juli 2025).
Syarat dan mekanisme, tambahnya, untuk SD usia minimal 6 tahun per 1 Juli 2025. Menyerahkan fotokopi akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Jalur domisili berdasarkan jarak domisili ke sekolah.
Jenjang SLTP, syaratnya lulusan SD/sederajat, mengunggah dokumen asli seperti Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran, akta kelahiran, dan bukti keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah (KIP, PIP, PKH, DTKS/DTSEN).
Jalur prestasi berdasarkan nilai rapor dan piagam kejuaraan (maksimal dua tahun terakhir). Jalur afirmasi untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas dibuktikan dengan kepemilikan KIP atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan kartu Disabilitas.
Komposisi jalur dan daya tampung, Disdikbud juga telah menetapkan kuota jalur penerimaan. Untuk SD, kuota jalur domisili 80 persen, afirmasi (15 persen), mutasi atau perpindahan tugas orang tua (5 persen).
Sedangkan jenjang SLTP, kuota zonasi: 40 persen, afirmasi (20 persen), mutasi (5 persen), prestasi (35 persen). Daya tampung disesuaikan dengan kapasitas ruang belajar di masing-masing sekolah. Untuk sekolah yang jumlah pendaftarnya melebihi kuota, seleksi dilakukan sesuai urutan prioritas jalur dan persyaratan yang telah ditetapkan. (rmd)




















