“Sedangkan kedua pelaku dibawa ke Polda Sumbar. Saat ini, kami masih memeriksa kedua pelaku secara intensif. Keterangan dari mereka sangat dibutuhkan untuk pengembangan kasus sehingga pemodal maupun pemilik dan yang terlibat dalam kasus ini bisa kita proses hukum,” tegas Kombes Pol Andry.
Pada Kamis, (5/6), Tim Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumbar, juga menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Tolang, Jorong Sambilan, Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman.
“Penangkapan PETI terakhir oleh Polda adalah tanggal 5 Juni 2025, yaitu 8 orang pelaku. Sekarang tanggal 18 Juni 2025. Hampir 14 hari atau 2 minggu, kita kembali mengungkap kasus PETI,” sebut Kombes Pol Andry.
Kombes Pol Andry mengakhiri, kedua pelaku terancam terjerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman Pidana terhadap kedua pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar. Kepada masyarakat, kami meminta agar melaporkan kepada kami apabila ada aktivitas tambang ilegal di daerahnya,” pungkasnya. (rgr)












