Yuldi menjelaskan, untuk mengajukan visa C18, penjamin atau sponsor calon TKA diwajibkan memiliki akun di portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Setelah akun teregistrasi, penjamin dapat mengisi data dan dokumen calon TKA dan memasukkan atau submit permohonan visa.
Lebih lanjut dia mengatakan, dokumen persyaratan yang diperlukan antara lain paspor dengan masa berlaku paling sedikit enam bulan. Kemudian bukti memiliki biaya hidup berupa rekening koran tiga bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin. Lalu pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir), serta surat undangan uji coba kemampuan dari instansi pemerintah atau lembaga swasta.
“Ditjen Imigrasi berupaya memfasilitasi calon TKA namun dengan menyesuaikan ruang gerak mereka untuk menekan potensi pelanggaran,” kata Yuldi.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di 2024 terdapat 133.979 orang TKA di Indonesia. Jumlah ini naik signifikan dibandingkan periode 2023 yang tercatat 73.011 orang TKA. Dengan kata lain ada peningkatan jumlah TKA sebesar 83,4 persen dalam kurun waktu satu tahun (2023-2024).
Dari asal negaranya, TKA dari Tiongkok sangat mendominasi dengan jumlah 72.667 orang. Kemudian disusul dari Jepang sebanyak 11.381 orang. Di posisi ketiga ada dari Korea Selatan sebanyak 9.550 orang. Lalu dari India (6.979 orang), Malaysia (4.591), Filipina (3.731). (jpg)
















