Sementara dalam keterangan tertulisnya, Wilmar International Limited menyebut penempatan dana Rp 11.880.351.802.619 merupakan dana jaminan sehubungan proses sidang di pengadilan Indonesia yang melibatkan lima anak perusahaan grup Wilmar di Indonesia.
“Dana Jaminan tersebut merepresentasikan sebagian dari dugaan kerugian negara dan dugaan keuntungan ilegal yang diperoleh Wilmar sebagai tergugat dari tindakan yang dituduhkan. Wilmar sebagai tergugat telah menyetujui dan telah menempatkan dana jaminan tersebut,” ujarnya.
Dana Jaminan akan dikembalikan kepada Pihak Wilmar apabila Mahkamah Agung Republik Indonesia menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, Dana Jaminan dapat disita, baik sebagian maupun seluruhnya tergantung pada putusan, apabila Mahkamah Agung memutuskan tidak memihak kepada Wilmar sebagai tergugat.
“Wilmar tetap menyatakan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan telah dilakukan dengan itikad baik dan tanpa niat koruptif apa pun,” ujar keterangan tertulis tersebut. (jpg)
















