JAKARTA, METRO–Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai Rp 11,8 triliun. Uang sebanyak itu disita dari terdakwa korporasi dalam kasus CPO minyak goreng. Kejagung mengumumkan dan menunjukkan uang sitaan dalam jumlah fantastis pada Selasa (17/6).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyamÂpaikan secara lebih terperinci besaran uang sitaan uang tersebut. Yakni Rp 11.880.351.802.619. Saat ditunjukkan, barang bukti tersebut nyaris memenuhi ruang konferensi pers.
“Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp 11,8 triliun terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya,” terang dia.
Harli menyebutkan lima terdakwa korporasi dalam kasus tersebut. Yakni PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
















