DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi kebut tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) demi kemajuan Bukittinggi gemilang, berkeadilan dan berbudaya, dengan melaksanakan sidang Paripurna dalam satu minggu berturut-turut. Ketiga Ranperda itu yakni, Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024, Inisiasi Raperda Produk Halal, dan Perubahan Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan serta Anggota DPRD Bukittinggi.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi menyampaikan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota kepada DPRD merupakan perwujudan prinsip transparansi dan akuntabilitas Kepala Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.
“Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD benar-benar dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Syaiful, DPRD Bukittinggi juga hantarkan dua Raperda inisiatif, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, serta Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
Disamping itu Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi berikan pandangan umum atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Sementara itu, Wakil Wali Kota berikan dukungan atas dua raperda inisiatif DPRD yang juga dihantarkan dalam paripurna sebelumnya. Dua agenda itu, digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (11/6).
Secara garis besar, enam fraksi di DPRD Bukittinggi berikan tanggapan terhadap upaya Pemko terkait peningkatan PAD dan serapan anggaran setiap SKPD. Kemudian pemko juga mendapat apresiasi atas opini WTP ke 12 kali berturut turut dari BPK RI.
Sementara itu Wali Kota Bukittinggi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut.
“Alhamdulillah, untuk ke-12 kalinya berturut-turut, BPK RI memberikan opini tertinggi berupa WTP atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun 2024. Hasil ini kami terima bersama Ketua DPRD pada 21 Mei 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat,” ungkapnya.
Terkait Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Wako memaparkan, tahun 2024, Pendapatan Daerah dianggarkan sebesar Rp 775.373.477.018,00 dengan realisasi sebesar Rp 741. 382.079.328,40, atau mencapai 95,62% dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp 808.431.150.183, 00 dengan realisasi sebesar Rp 739.076.479.103,31, atau serapan anggaran mencapai 91,42%.
“Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp 130. 112.097.312,94 atau 84,79%, Pendapatan Transfer dicapai realisasi Rp611.269. 982.015,46 atau 98,29%,” jelasnya.
Secara garis besar, keenam fraksi DPRD Bukittinggi menyatakan sinkronisasi keuangan dan administratif pimpinan dengan anggota DPRD mampu penunjang profesionalitas, produktivitas, serta akuntabilitas anggota legislatif dalam bekerja. Kemudian mengenai raperda pengelolaan jaminan produk halal, keenam fraksi menyampaikan perlunya lembaga yang kredibel sehingga pemerintah mampu menjamin kenyamanan, keamanan keselamatan dan kepastian produk halal yang beredar di Kota Bukittinggi.
Disamping itu wakil Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, menambahkan bahwa tanggapan terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Ia menjelaskan pelaksanaan APBD tahun sebelumnya, belum bisa dimaksimalkan disebabkan oleh beberapa faktor. Diantaranya peraturan pajak yang baru berlaku, belum terealisasinya rencana belanja negara disebabkan penundaan juknis pemerintahan pusat, hingga keterbatasan SDM dalam merealisasikan target anggaran.
“Beberapa APBD tidak terealisasikan sebagai mestinya karena beberapa faktor. Hal ini disebabkan oleh petunjuk pelaksanaan tentang pajak yang baru berlaku pada 24 September 2024. Sisa anggaran belanja gaji pegawai yang belum terealisasikan karena menunggu juknis pemerintah pusat, serta retribusi parkir yang belum sesuai target karena adanya keterbatasan SDM dalam pelaksanaan, kedepannya akan kita lakukan pembahasan mendalam untuk dapat merealisasikan target sesuai dengan rancangan,”jelas Ibnu.
Wawako juga menyampaikan upaya pemkot dalam pengawasan APBD dengan melakukan pemantauan ketat terhadap transaksi keuangan agar meminimalisir temuan yang tidak seharusnya.
“Kedepannya akan diterapkan rapat intensif untuk seluruh SKPD, agar dapat melakukan evaluasi terhadap target kerja dan administrasi di masing-masing bidang, “ tambahnya. (pry)





