Dijelaskan AKP Yasin, aksi pencurian tersebut terjadi saat korban tengah tertidur di dalam kamar, sementara handphone miliknya sedang diisi daya. Saat terbangun, korban menyadari bahwa Hp iPhone miliknya telah raib.
“Korban sempat mencari-cari Hp miliknya di dalam rumah, tapi tidak ketemu. Tak terima dirinya kemalingan, korban melapor ke kita. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7,8 juta,” ungkap AKP Yasin.
AKP Yasin menegaskan, menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Klewang langsung bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku AR.
“Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit handphone merek iPhone 14 warna Midnight. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya. (brm)




















